Humas Polres Sanggau - Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Tayan Hilir memerintahkan kepada anggota Bhabinkamtibmas agar aktif dalam memberikan sosialisasi tentang kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Bhabinkamtibmas Desa Beginjan Polsek Tayan Hilir Bripka Dadang Hermansyah menyambangi warganya untuk memberikan himbauan bahaya Karhutla, Kamis (22/4).
Meskipun bukan musim kemarau, kegiatan Bhabinkamtibmas tetap dilaksanakan dan langsung turun kedesa, dengan maksud dan tujuan agar masyarakat tidak membuka hutan atau lahan dengan cara di bakar.
“Himbauan semacam ini akan terus di sampaikan agar masyarakat yang belum mengetahui secara langsung mengenai bahaya Karhutla,” tegasnya.
Selain itu Bhabinkamtibmas juga menyampaikan hukuman pidana bagi pelaku pembakaran hutan / lahan sesuai dengan UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusak hutan dan UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dimana pelaku pembakaran akan di ancaman pidana 5-10 tahun.
“Kami juga menyampaikan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal,” ujar Bripka Dadang.
Ditempat terpisah Kapolsek Tayan Hilir Iptu Suwanto, SH mengatakan, selain kegiatan himbauan Karhutla masyarakat diminta untuk segera melaporkan apabila ada kejahatan di lingkungan masyarakat dan jangan takut untuk melaporkan ke Polsek Tayan Hilir ataupun kepada Bhabinkamtibmas di Desa binaannya.
“Sehingga dengan demikian akan terjalin kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai,” pesan Kapolsek.
Bhabinkamtibmas Desa Beginjan Polsek Tayan Hilir Bripka Dadang Hermansyah menyambangi warganya untuk memberikan himbauan bahaya Karhutla, Kamis (22/4).
Meskipun bukan musim kemarau, kegiatan Bhabinkamtibmas tetap dilaksanakan dan langsung turun kedesa, dengan maksud dan tujuan agar masyarakat tidak membuka hutan atau lahan dengan cara di bakar.
“Himbauan semacam ini akan terus di sampaikan agar masyarakat yang belum mengetahui secara langsung mengenai bahaya Karhutla,” tegasnya.
Selain itu Bhabinkamtibmas juga menyampaikan hukuman pidana bagi pelaku pembakaran hutan / lahan sesuai dengan UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusak hutan dan UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dimana pelaku pembakaran akan di ancaman pidana 5-10 tahun.
“Kami juga menyampaikan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal,” ujar Bripka Dadang.
Ditempat terpisah Kapolsek Tayan Hilir Iptu Suwanto, SH mengatakan, selain kegiatan himbauan Karhutla masyarakat diminta untuk segera melaporkan apabila ada kejahatan di lingkungan masyarakat dan jangan takut untuk melaporkan ke Polsek Tayan Hilir ataupun kepada Bhabinkamtibmas di Desa binaannya.
“Sehingga dengan demikian akan terjalin kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai,” pesan Kapolsek.