Kapolsek Pimpin Ops Yustisi Kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum di Tayan Hulu


Humas Polres Sanggau - Tim Gabungan TNi-Polri dan Satpol PP Kecamatan Tayan Hulu melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penerapan Perbup Nomor 47 tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Gakkum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid -19 serta sosialisasi PPKM sesuai Surat Kasatgas Covid-19 Kabupaten Sanggau nomor: 360/250/BPBD-PK/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Micro di wilkum Tayan Hulu, Senin (26/4) malam.
 
Kegiatan diawali dengan melaksanakan Apel Konsolidasi Gabungan yang di Pimpin oleh Kapolsek Tayan Hulu AKP Suwarno di halaman Mapolsek Tayan Hulu yang diikuti oleh Personil Gabungan Polsek Tayan Hulu, Koramil 11 Tayan Hulu dan  Sat Pol PP Kecamatan Tayan Hulu.
 
Kapolsek menyebutkan dalam Kesempatan tersebut terhadap Masyarakat Dan pelaku Usaha yang kedapatan melanggar Prokes sesuai Perbub Sanggau nomor 47 tahun 2020 langsung diberikan teguran lisan.

“Terkai pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Surat Kasatgas Covid-19 Kabupaten Sanggau, kami menyampaikan himbauan tentang penerapan Protokol Kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi),” ucap Kapolsek
 
Dalam kesempatan tersebut juga, Kapolsek menyampaikan tentang pemberlakukan jam malam Bagi Pemilik Usaha Untuk Menutup tempat Usaha pukul 21.00 Wib serta Himbauan larangan Mudik pada pelaksanaan hari raya Idul Fitri 2021.
 
“Kegiatan Penerapan pendisiplinan dan Gakkum Protokol Kesehatan serta pemberlakukan PPKM sebagai upaya pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19 kali lakukan agar wilayah Kecamatan Tayan Hulu terbebas dari wabah Covid-19,” tutup Kapolsek Tayan Hulu.

Postingan terkait: