Humas Polres Sanggau - Polsek Noyan jajaran Polres Sanggau melaksanakan kegiatan Pendisiplinan Prokes dan Pembagian Masker serta Sosialisasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berbasis Mikro di Komplek Pertokoan Jl. Golongan Karya Desa Noyan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau, Selasa (27/4) pagi.
Kegitan Pendisiplinan Prokes dan Pembagian Masker serta Sosialisasi PPKM tersebut dilaksanakan oleh 5 Personil Polsek Noyan yang di Pimpin langsung Kapolsek Noyan Ipda Hudson Siahaan.
Adapun sasaran kegiatan yaitu Penggelola dan Pengunjung tempat Usaha Warkop dan Toko Sembako serta Pengguna Kendaraan motor dan mobil yang melintas.
Kapolsek menuturkan hasil kegiatan diberikan Sanksi Teguran Lisan kepada 6 orang yang Tidak menggunakan Masker dan 4 orang yang Tidak menjaga jarak serta Pembagian Masker sebanyak 6 Pcs.
“Dalam kegiatan tersebut kami juga mensosialisasi tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Wilayah Kecamatan Noyan,” ujarnya.
Ipda Hudson Siahaan menambahkan bahwa Polsek Noyan bersinergi dengan Unsur Muspika melalui Tim Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Kecamatan Noyan melakukan upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 melalui Penegakan Hukum sesuai Perbup Sanggau No. 47 Tahun 2020 serta Sosialisasi Penerapan PPKM sesuai Surat Kasatgas Covid Kabupaten Sanggau sesuai dengan Nomor: 360 / 250 / BPBD-PK / 2021 tanggal 20 April 2021.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, dapat memberikan pemahaman serta dampak positif terhadap Masyarakat terkait bahaya Penyebaran serta upaya bersama dalam melakukan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di wilayah Kecamatan Noyan,” ungkap Kapolsek.
Kegitan Pendisiplinan Prokes dan Pembagian Masker serta Sosialisasi PPKM tersebut dilaksanakan oleh 5 Personil Polsek Noyan yang di Pimpin langsung Kapolsek Noyan Ipda Hudson Siahaan.
Adapun sasaran kegiatan yaitu Penggelola dan Pengunjung tempat Usaha Warkop dan Toko Sembako serta Pengguna Kendaraan motor dan mobil yang melintas.
Kapolsek menuturkan hasil kegiatan diberikan Sanksi Teguran Lisan kepada 6 orang yang Tidak menggunakan Masker dan 4 orang yang Tidak menjaga jarak serta Pembagian Masker sebanyak 6 Pcs.
“Dalam kegiatan tersebut kami juga mensosialisasi tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Wilayah Kecamatan Noyan,” ujarnya.
Ipda Hudson Siahaan menambahkan bahwa Polsek Noyan bersinergi dengan Unsur Muspika melalui Tim Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Kecamatan Noyan melakukan upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 melalui Penegakan Hukum sesuai Perbup Sanggau No. 47 Tahun 2020 serta Sosialisasi Penerapan PPKM sesuai Surat Kasatgas Covid Kabupaten Sanggau sesuai dengan Nomor: 360 / 250 / BPBD-PK / 2021 tanggal 20 April 2021.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, dapat memberikan pemahaman serta dampak positif terhadap Masyarakat terkait bahaya Penyebaran serta upaya bersama dalam melakukan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di wilayah Kecamatan Noyan,” ungkap Kapolsek.