Humas Polres Sanggau - Untuk mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Sekayam Brigpol Yan Maro menyambangi warga di Desa Binaannya, Sabtu (17/4).
Kunjungan bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan imbauan saber pungli kepada warga binaannya.
Brigpol Yan Maro menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada warga masyarakat terkait imbauan pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum.
“Kami imbau kepada masyarakat apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Bhabinkamtibmas atau Polsek Sekayam,” ucapnya.
Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut. Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
Kunjungan bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan imbauan saber pungli kepada warga binaannya.
Brigpol Yan Maro menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada warga masyarakat terkait imbauan pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum.
“Kami imbau kepada masyarakat apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Bhabinkamtibmas atau Polsek Sekayam,” ucapnya.
Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut. Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.