Bripka Saprin Gunawan Sosialisasikan Saber Pungli di Kantor Kelurahan Tanjung Kapuas


Humas Polres Sanggau - Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Bripka Saprin Gunawan melakukan kegiatan sosialisasi Saber Pungli di wilayah Kelurahan Tanjung Kapuas, Rabu (21/4).
 
Bripka Saprin Gunawan menyampaikan, kegiatan bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada aparatur desa dan masyarakat terkait imbauan pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum.
 
“Diharapkan kepada perangkat Desa tidak masuk dalam kategori Pungli atau terhindar dari pelanggaran Pungli (Pungutan Liar),” kata Bripka Saprin.
 
Kapolsek Kapuas Iptu Sukiswandi menjelaskan, Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut, dan Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
 
“Kami imbau kepada masyarakat apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Bhabinkamtibmas atau Polsek Kapuas,” ungkapnya.

Postingan terkait: