Humas Polres Sanggau - Bertempat di Kantor Desa Kuala Dua Kec. Kembayan, telah dilakukan Penyaluran Bantuan Lansung Tunai (BLT) Tahap II dari Dana Desa Tahun 2021 kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, Senin (19/4) pagi.
Ia juga menghimbau kepada Warga Desa Kuala Dua Terkait Larangan Membakar Hutan dan Lahan.
Saat ini masyarakat Desa Kuala Dua mendapatkan BLT DD sebesar Rp. 300.000 per bulan, sesuai dengan data yang sudah ada di Kantor Desa Kuala Dua Penerima BLT DD di Desa Kuala Dua berjumlah 102 KMP.
“Tujuan pelaksanaan kegiatan Penyaluran Bantuan Lansung Tunai adalah untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 diwilayah Desa Kuala Dua Kecamatan Kembayan yang bersumber dari Dana Desa,” ujar Briptu Angga.
Ditempat terpisah Kapolsek Kembayan Iptu MR. Pardosi, SH mengatakan bahwa anggota harus benar-benar monitor dan memastikan bahwa penyaluran BLT-DD tepat sasaran, serta selalu himbau masyarakat agar selalu menjaga jarak dan memakai masker saat berada di luar rumah.
“Kami harap adanya BLT-DD ini dapat mengurangi beban masyarakat yang harus terpaksa tidak bekerja karena pandemi Covid-19, saya juga memerintahkan kepada anggota agar monitor dan melaksanakan pengamanan dan pengawasan penyaluran BLT-DD sehingga penyalurannya tepat sasaran,” ucap Kapolsek.
“Jangan lupa selalu berikan himbauan yang humanis kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” imbuh Kapolsek.