Kegiatan Ops Yustisi Kecamatan Jangkang


Humas Polres Sanggau - Polsek Jangkang bersama Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kecamatan melaskanakan kegiatan Operasi Yustisi Penerapan Perbup No.47 tahun 2020 serta sosialisasi PPKM sesuai Surat Kasatgas Covid-19 Kabupaten Sanggau nomor: 360 / 250 / BPBD-PK / 2021 tanggal 20 April 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di wilkum Jangkang, Senin (26/4) malam.
 
Kegiatan diawali dengan pelaksanaan Apel Konsolidasi Gabungan dihalaman Kantor Camat Jangkang yang di Pimpin oleh Forkopimcam Kecamatan Jangkang Martinus Marono S.Sos, Bripka Ali Akbar mewakili Kapolsek Jangkang, Serda Rustam mewakili Danramil Jangkang, dan Kepala Puskesmas Balai Sebut Alponso Masgio. Selanjutnya di laksanakan Operasi yustisi Gakkum protokol kesehatan di wilkum Polsek Jangkang.
 
Dalam kegiatan tersebut Tim Gabungan Satgas Covid-19 memberikan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha (warung-warung) untuk menerapkan Protokol Kesehatan 5M.
 
Tim Satgas juga memberlakukan pembatasan waktu kepada pelaku usaha (warung-warung) agar tutup pada pukul 21.00 Wib serta memberikan himbauan larangan mudik pada pelaksanaan hari raya Idul Fitri 2021.
 
“Untuk masyarakat yang tidak memakai masker mendapat tindakan atau hukuman berupa menyapu jalan dan push up dan langsung dilakukan Swab antigen oleh tenaga medis/ puskesmas Balai Sebut,” ujar Bripka Ali Akbar mewakili Kapolsek Jangkang.
 
Bripka Ali Akbar menambahkan, Pelaksanaan kegiatan tesebut adalah bentuk penegakan Perbup Sanggau No. 47 tahun 2020 tentang Penerapan pendisiplinan dan Gakkum Protokol Kesehatan serta pemberlakukan PPKM sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Wilayah Kecamatan Jangkang.

Postingan terkait: