Bripka Saprin Gunawan Berikan Imbauan Stop Karhutla ke Warganya


Humas Polres Sanggau - Anggota Polsek Kapuas Polres Sanggau Bripka Saprin Gunawan memberikan himbauan kamtibmas berupa bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada Warga Kelurahan Tanjung Kapuas Kecamatan Kapuas, Jumat (23/4).
 
Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas Kapolsek Kapuas melalui Bhabinkamtibmas di masing-masing Desa memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan.
 
Karena berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menerangkan bahwasannya setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 dan paling banyak RP 10.000.000.000,00.
 
“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengerti tentang dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan serta masyarakat dihimbau agar pada saat akan membuka lahan tidak dengan cara dibakar” terang Bripka Saprin Gunawan.
 
Kapolsek Kapuas Iptu Sukiswandi mengatakan kebakaran lahan ataupun hutan bisa saja terjadi kapan saja,kita harus tetap waspada apalagi saat sekarang memasuki musim kemarau, maka dari itu anggota Polsek Kapuas terus menerus memberikan himbauan karhutla.

Postingan terkait: