Humas Polres Sanggau - Polsek Bonti bersama Tim Satgas Gakum Covid-19 Kecamatan Bonti melaksanakan Kegiatan Sosialisasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis Mikro di Wilayah Kecamatan Bonti, Senin (26/4).
Sebelum dilaksanakan Kegiatan Sekira Pukul 15.00 WIB dilakukan Apel Kesiapan Tim Satgas Gakum Covid-19 Kecamatan Bonti dihalaman Kantor Camat Bonti yang di pimpin Kapolsek Bonti Iptu Efendy dan diikuti Camat Bonti Yulius Eka Suhendra, S. Sos, Waka Polsek Bonti Ipda Santoso Heru Bimo, Danramil 1204-06 Bonti Peltu. Sekti Hendrat Wibowo, Kepala Puskesmas Kecamatan Bonti beserta, Tim Satgas Gakum Covid-19 Kecamatan Bonti yang hadir 17 (tujuh belas) orang.
Adapun Sasaran Kegiatan Sosialisasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis Mikro oleh Tim Satgas Gakum Covid-19 Kecamatan Bonti diantaranya Pelaku usaha pertokoan Mini market, Caffe dan Warung kopi serta Lingkungan Pasar Bonti dan, tempat keramaian lainya.
Kapolsek Bonti Iptu Efendy menuturkan Pembagian Masker dan Mensosialisasikan surat Bupati Sanggau Nomor: 360 / 250 / BPBD-PK / 2021 tanggal 20 April 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro terhadap para pelaku usaha dan, Masyarakat di Kecamatan Bonti.
“Dalam kesempatan tersebut, kami memberikan pemahaman dan menghimbau agar pelaku usaha serta Masyarakat Kecamatan Bonti dapat mengindahkan dan mematuhi Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sanggau Khususnya di Kecamatan Bonti,” ujar Kapolsek.