Polsek Parindu bersama Instansi Terkait Lakukan Kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum


Humas Polres Sanggau - Polsek Parindu bersama Instansi terkait melaskanakan Kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum upaya Pencegahan dan Penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Parindu Berbasis PPKM Mikro. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Pusat Damai Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau, Senin (26/4) malam.
 
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Parindu Dermikus Heri dan dihadiri dari team gugus tugas Kabupaten Sanggau dan didampingi Wakapolsek Parindu Iptu Heri Triyana, Danramil Parindu Kapten Hadi. S, Kadis Kesehatan Kabupaten Jhon Ginting, Kasat Pol PP Kabupaten Sanggau Viktor, Kepala BPBD Kabupaten Sanggau Siron dan Kadis Perhubungan Kabupaten Sanggau Anselmus serta diikuti personil gabungan Polsek Parindu, Koramil 1204 Parindu, Puskesmas Parindu, Staff Kecamatan Parindu, Tim Satgas Covid-19 Desa Pusat Damai, Tim Relawan Covid-19 Desa Pusat Damai dan Pemuda Pancasila.
 
Wakapolsek Parindu Iptu Heri Triyana menyebutkan Sasaran Penerapan Disiplin dan Gakkum Covid-19 di Kecamatan Parindu yakni Melaksanakan Kegiatan Penertiban Masyarakat yang tidak menggunakan Masker disekitar pasar Bodok, Mengambil Sempel swab antigen dan Memberikan himbauan kepada Masyarakat agar tetap selalu menerapkan Protokol Keseharan Covid-19.

“Dari hasil kegiatan tersebut, kami masih menemukan beberapa warga yang tidak mengenakan masker sehinga dilakukan swab antigen sebanyak 32 orang dan hasilnya semua dinyatakan non rekatif,” ucapnya.
 
Pelaksanaan Kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum sebagai upaya Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang dilaksanakan di Kecamatan Parindu mendapat dukungan dari Tokoh Masyarakat guna mendukung Pemerintah dalam panggulangan Pandemi Covid-19 khususnya di Kecamatan Parindu.
 
“Adapun yang menjadi Dasar Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Parindu dalam melakukan Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Covid-19 sesuai dengan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 47 Tahun 2020 dan Surat Kasatgas Covid-19 Kabupaten Sanggau nomor: 360 / 250 / BPBD-PK / 2021 tanggal 20 April 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro,” tukas Iptu Heri Triyana.

Postingan terkait: