Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Terkait Penanganan dan Penertiban PETI diwilayah Kabupaten Sanggau


Humas Polres Sanggau - Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH pimpin giat Rapat Koordinasi Rapat Koordinasi Penanganan dan Penertiban PETI diwilayah Kabupaten Sanggau di Ruang PPKO Polres Sanggau, Kamis (29/4) pagi.
 
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten II Setda Sanggau H. Ronny Fauzan, Dandim 1204/Sgu Letkol Inf. Affiansyah, SP, Kejari Sanggau Tengku Firdaus, SH, MH, Anggota DPRD Kabupaten Sanggau Fransiskus Kicun, Kabid Pengelolaan Pertambangan Dinas Lingkungan Hidup Nazmi Yahya, Kabag Perekonomian Setda Sikai, Kabid DPMPTSP Gusti Zulmainis, Kabid Cipta Karya dan Tata Ruang dan Pertanahan Fernandes, S. Hut, Kasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Yesaya Paolorosi P. Antang, ST, Msi, serta para Kabag, Kasat, dan Kapolsek Jajaran Polres Sanggau.
 
Dalam sambutannya, Kapolres Sanggau menyampaikan bahwa Penanganan PETI merupakan tanggung jawab kita bersama. Rapat koordinasi ini untuk mendengar pendapat dan diskusi dari para peserta rapat sekalian untuk mencari jalan keluar terkait penanganan PETI diwilayah Kabupaten Sanggau.
 
“Rakor ini juga untuk kita mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat pekerja perusahaan pertambangan agar tidak ada dampak sosial bagi pekerja perusahaan pertambangan,” tambahnya.
 
Kapolre Sanggau mengungkapkan bahwa Langkah kita ini harus ada dukungan dari Pemerintah. Semoga hasil rapat ini dapat disampaiakan dalam rapat pada sidang anggota DPRD.
 
“Setelah Lebaran akan kita laksanakan lagi rakor Penanganan PETI secara tekhnis dan Hasil rapat ini akan kita buatkan surat untuk dihadapkan kepada Bupati Sanggau,” ujarnya.
 
Selanjutnya, lanjut AKBP Raymond M. Masengi, Bupati akan menyurati para Camat untuk melaksanakan rapat Forkopimcam terkait Penanggulangan aktivitas PETI dan pendataan para pengusaha pertambangan.
 
“Saya minta kepada Kapolsek untuk melaksanakan koordinasi bersama Forkopimcam untuk melakukan pendataan aktivitas PETI diwialyah masing-masing. Sampaikan kepada masyarakat tidak semua lokasi dapat dijadikan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat),” ucapnya.
 
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Paparan dai Kabag Ops Polres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S. IK, MH terkait aktivitas PETI pada Tahun 2021 di Kabupaten Sanggau, Hambatan Penegakan Hukum PETI diwilayah Kabupaten Sanggau, Dampak Sosial Penegakan Hukum PETI diwilayah Kabupaten Sanggau serta Kegiatan Himbauan dan Pencegahan terkait aktivitas PETI.
 
Kabid Pengelolaan Pertambangan Dinas Lingkungan Hidup Nazmi Yahya menyampaikan bahwa Dampak aktivitas pertambangan untuk alam/lingkungan hidup bukan hanya dari pertambangan ilegal.
 
“Untuk pertambangan yang ilegal bisa kita tindak dan kita paksakan untuk membuat perizinan pertambangan. Sedangkang Dampak merkuri yang mengalir kesungai sangat berdampak buruk pada lingkungan hidup,” ucapnya.
 
Ia menambahkan Untuk pengajuan izin pertambangan harus ke langsung ke pusat dengan sistem online, karena sudah tidak ada kewenangan pada Pemkab Sanggau.
 
Dari Kabid Cipta Karya dan Tata Ruang dan Pertanahan Fernandes, S. Hut menyampaikan Solusi dari aktivitas tersebut adalah WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat). Namun harus kita sesuaikan dengan syarat, ketentuan dan Undang-undang Pertambangan yang berlaku.
 
“Untuk wilayah Kabupaten Sanggau yang memiliki aktivitas PETI yang akan dijadikan WPR harus memiliki 8 kriteria yang harus dipenuhi yakni Mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat disungai atau diantara tepi sungai, Mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 Meter, Merupakan endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba, Luas maksimal WPR sebesar 25 Hektar, Menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang dan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 Tahun dan Merupakan kawasan peruntukan pertambangan sesuai dengan rencana tata ruang,” terangnya.
 
Pemerintah memperluas cakupan wilayah pertambangan rakyat, Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 kegiatan pertambangan rakyat bisa dilakukan diwilayah seluas maksimal 100 Hektar dan paling dalam 100 Hektar.
 
“Jika di UU No. 4 Tahun 2009 rakyat bisa menambang mineral logam dan batubara, maka di UU Minerba terbaru pertambangan rakyat hanya bisa dilakukan pada komoditas mineral logam saja. Setelah memenuhi kriteria suatu wilayah untuk menjadi WPR selanjutnya akan diterbitkan IPR (Izin Pertambangan Rakyat),” tutup Fernandes.
 
Kabid DPMPTSP Gusti Zulmainis menyampaikan Semua perizinan usaha pertambangan adalah kewenangan Pusat secara online.
 
“Yang bisa mendapatkan IPR hanya penduduk setempat sesuai wilayah yang akan dibangun usaha pertambangan. Dari PTSP siap membantu dan mendukung masyarakat yang akan mengajukan izin pertambangan,” ucapnya.
 
Selanjutnya Asisten II Setda Sanggau H. Ronny Fauzan dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Diwilayah Kabupaten Sanggau untuk aktivitas PETI sudah sangat meningkat.
 
“Sudah saatnya kita melakukan penindakan namun Dampak Sosialnya yang harus kita perhatikan. Aktivitas PETI harus ditindak namun harus memiliki Solusi dari dampak penindakan PETI terhadap para pekerja pertambangan,” ucapnya.
 
Ronny menambahkan dalam waktu dekat Pemkab Sanggau akan mensosialisasikan terkait IPR (Izin Pertambangan Rakyat) diwilayah Kabupaten Sanggau.
 
Anggota DPRD Kabupaten Sanggau Fransiskus Kicun mengataka Kegiatan PETI dapat menjadi dampak sosial di masyarakat dan perihal ini akan disampaikan dalam rapat ditingkat DPRD Kabupaten Sanggau.
 
“Sebagai solusi dalam penanganan aktivitas PETI masyarakat pekerja pertambangan dapat mengajukan IPR. Kami sebagai wakil rakyat sangat mendukung langkah-langkah yang telah diambil dalam rapat ini,” tambahnya.
 
Kejari Sanggau Tengku Firdaus dalam kegiatan Rakor menyampaikan Penanganan aktivitas PETI adalah kewajiban kita bersama. Tidak semua penanganan suatu masalah harus dengan penindakan tanpa memandang dampak sosialnya.
 
“Kita harus mencari solusi terbaik untuk masyarakat bukan hanya penindakan. Kejaksaan Negeri Sanggau siap mendukung apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” tegasnnya.
 
Selanjutnya Dandim 1204/Sgu Letkol Inf. Affiansyah menyampaikan bahwa Bagaimana caranya kita harus menjaga keasrian sungai karena sungai adalah suatu wilayah pertahanan.
 
“Setelah pelaksanaan rapat ini kita harus membentuk kelompok kerja agar semua rencana kerja kita dapat terlaksana. Jika sudah ada perizinan kita akan melaksanakan rapat lagi tentang aturan,” ucapnya.
 
Adapun hasil Rapat Koordinasi Penanganan dan Penertiban PETI diwilayah Kabupaten Sanggau yakni akan dibentuk kelompok kerja khusus penanganan aktivitas PETI diwialyah Kabupaten Sanggau.
 
Forkopimcam melaksanakan pendataan ulang aktivitas PETI yang ada diwilayahnya masing-masing sebagai dasar pengajuan IPR dan WPR dan Setelah selesai Hari Raya Idul Fitri akan dilaksanakan rapat kembali terkait membahas aturan dasar pengajuan IPR dan WPR.
 
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral terkait Penanganan dan Penertiban PETI diwilayah Kabupaten Sanggau digelar dalam rangka untuk mencari solusi yang terbaik bagi warga/masyarakat pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah Kabupaten Sanggau sehingga dapat diterbitkannya IPR dan WPR bagi lokasi/wilayah yang memiliki kriteria pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang IPR dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Postingan terkait: