Humas Polres Sanggau - Kapolsek Batang Tarang Ipda Agus Tri Marsono, SH bersama seluruh anggota Polsek Batang Tarang dan Tim satgas Covid-19 KIecamatan Batang Tarang melaskanakan Kegiatan Operasi Yustisi Penerapan Perbup No.47 tahun 2020 Tentang Penerapan Pendisiplinan dan Gakkum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kegiatan tersebut dilaksanakan di jalan Busuling Batang Tarang, Selasa (27/4) pagi.
Dalam giat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan guna penerapan Perbup nomor: 47 tahun 2020 oleh Satgas Gakkum Covid-19 dengan sasaran pasar rakyat Batang Tarang yang tidak memakai /menggunakan masker pada saat berjualan/belanja dan pengunjung.
Kapolsek menuturkan, terhadap beberapa penjual dan pengunjung yang kedapatan tidak memakai / menggunakan masker dilakukan sanksi Teguran lisan dan terhadap pelanggar yang tidak memakai atau menggunakan masker dikenai sanksi sosial.
“Pelaksanaan Kegiatan tesebut yakni untuk menerapkan pebup Sanggau tentang Penerapan pendisiplinan dan Gakkum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19 di Wilayah Kecamatan Batang Tarang agar Kecamatan Batang tarang terbebas dari penyebarannya,” tukas Kapolsek.
Dalam giat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan guna penerapan Perbup nomor: 47 tahun 2020 oleh Satgas Gakkum Covid-19 dengan sasaran pasar rakyat Batang Tarang yang tidak memakai /menggunakan masker pada saat berjualan/belanja dan pengunjung.
Kapolsek menuturkan, terhadap beberapa penjual dan pengunjung yang kedapatan tidak memakai / menggunakan masker dilakukan sanksi Teguran lisan dan terhadap pelanggar yang tidak memakai atau menggunakan masker dikenai sanksi sosial.
“Pelaksanaan Kegiatan tesebut yakni untuk menerapkan pebup Sanggau tentang Penerapan pendisiplinan dan Gakkum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19 di Wilayah Kecamatan Batang Tarang agar Kecamatan Batang tarang terbebas dari penyebarannya,” tukas Kapolsek.