Humas Polres Sanggau - Bertempat di Kantor TRC BPBD Sanggau Jl. A. Yani Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau telah dilaksanakan Apel dan pelaksanaan kegiatan Operasi Yutisi dalamrangka upaya pencegahan Penyebaran Covid -19 di Kabupaten Sanggau, Senin (26/4) malam.
Kegiatan dipimpin oleh Kasubbagbinops Polres Sanggau Iptu Halasan Manurung dan diikuti oleh 4 personil TNI Kodim 1204 Sanggau, 8 personil Polres Sanggau, 4 orang Dinkes Kabupaten Sanggau, 2 orang Dishub Kabupaten Sanggau, 5 personil BPBD Kabupaten Sanggau, 5 personil Satpol PP Kabupaten Sanggau dan 4 orang tenaga Puskesmas Kelurahan Tanjung Sekayam.
Adapun rute yang dilaksanakan diantaranya melaksanakan kegiatan Rajia Masker dan menempel Brosur di sepanjang Jl. Haji Said Kelurahan Beringin, di Coffe Shop Harmonis Jl. Komyos Sudarso Kelurahan Beringin, di Angkringan dan Lokale Jl. Jendral Sudirman Kelurahan, di Cafe Rosela Jl. Pangeran Mas Kelurahan Tanjung Sekayam dan di Café Kopi Tiam Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
Kegiatan dipimpin oleh Kasubbagbinops Polres Sanggau Iptu Halasan Manurung dan diikuti oleh 4 personil TNI Kodim 1204 Sanggau, 8 personil Polres Sanggau, 4 orang Dinkes Kabupaten Sanggau, 2 orang Dishub Kabupaten Sanggau, 5 personil BPBD Kabupaten Sanggau, 5 personil Satpol PP Kabupaten Sanggau dan 4 orang tenaga Puskesmas Kelurahan Tanjung Sekayam.
Adapun rute yang dilaksanakan diantaranya melaksanakan kegiatan Rajia Masker dan menempel Brosur di sepanjang Jl. Haji Said Kelurahan Beringin, di Coffe Shop Harmonis Jl. Komyos Sudarso Kelurahan Beringin, di Angkringan dan Lokale Jl. Jendral Sudirman Kelurahan, di Cafe Rosela Jl. Pangeran Mas Kelurahan Tanjung Sekayam dan di Café Kopi Tiam Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
Iptu Halasan Manurung mengungkapkan isi dari brosur tersebut yakni tentang Himbauan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Sanggau mengenai PPKM Mikro Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Covid -19.
Dalam himbauannya, Ia meminta pelaku usaha untuk membatasi jam oprasional untuk tempat usaha sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
“Kami juga menghimbau agar Masyarakat melaksanakan upaya penanganan kesehatan dengan wajib mengunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang dapat menimbulkan penularan,” ujarnya.
Dalam himbauannya, Ia meminta pelaku usaha untuk membatasi jam oprasional untuk tempat usaha sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
“Kami juga menghimbau agar Masyarakat melaksanakan upaya penanganan kesehatan dengan wajib mengunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang dapat menimbulkan penularan,” ujarnya.