Humas Polres Sanggau - Untuk mencegah marak dan meluasnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari PETI, Kapolsek Mukok Ipda Suhariyanto, SH melaksanakan sosialisasi larangan PETI, kepada warga Desa Kedukul Kecamatan Mukok, Senin (26/4).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Kedukul Sdr. Deni, Kepala Dusun Ubai dan Kepala Dusun Kedukul, Bhabin Kamtibmas Polsek Mukok, Bhabinsa Kedukul dan perwakilan masyarakat pekerja PETI di Dusun Kedukul, Dusun Ubai, Dusun Malan I dan Dusun Malan II Desa Kedukul dan Dusun Pelaik Desa Semuntai Kecamatan Mukok.
Dalam giat Sosialisasi tersebut Kapolsek Mukok melakukan Audiens dan memberikan himbauan bersama masyarakat pekerja PETI,
Kapolsek Mukok mengungkapkan bawha dulu wilayah Desa Kedukul Kecamatan Mukok masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) namun saat sekarang status WPR tersebut sudah dicabut oleh pemerintah sehingga dengan demikian IPR atau Ijin Pertambangan Rakyat tidak ada lagi.
“Aktifitas PETI dapat menimbulkan dampak terjadinya pencemaran lingkungan atau kerusakan alam dan ekosistem disekitarnya karena penanganan limbah yang salah, Tentunya ada pelanggaran hukum di situ,” ucap Kapolsek.
Kepada pekerja PETI Kapolsek mengharapkan tidak membuka lahan baru (lahan produktif), dan jauh dari bibir sungai, sekitar 100 meter dari bibir sungai.
Adapun Tanggapan masyarakat pekerja PETI mengharapkan kepada pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau agar wilayah Tambang Emas di Desa Kedukul dapat dilegalkan melalui perijinan seperti IPR pada saat masih di berlakukannya WPR seperti dulu, mengingat sebagian masyarakat Desa Kedukul tersebut menggantungkan hidupnya dengan bekerja menambang emas kemudian ada solusi terbaik seperti menyediakan lapangan pekerjaan dari pemerintah bila aktifitas PETI di Desa Kedukul tersebut dihentikan.
Ipda Suhariyanto mengatakan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Penanggulangan pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut bertujuan untuk meminimalisir meluasnya aktifitas PETI diwilayah Kecamatan Mukok khususnya di Desa Kedukul sekaligus menyerap informasi dan keinginan masyarakat pekerja PETI.
“Masyarakat pekerja PETI di Desa Kedukul sebagian bergantung dari aktifitas menambang emas, keinginan mereka yaitu meminta kepada Pemerintah Daerah Kab. Sanggau melalui instansi terkait setidaknya dapat menerbitkan Ijin sehingga kegiatan PETI di Desa Kedukul dapat di Legalkan kemudian ada solusi terbaik seperti menyediakan lapangan pekerjaan oleh Pemerintah bila aktifitas PETI di Desa Kedukul tersebut dihentikan,” terangnya.
Pekerja PETI di Desa Kedukul merupakan masyarakat setempat dan lahan yang di garap adalah lahan milik pribadi serta menjadi sumber mata pecaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan turun temurun.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Kedukul Sdr. Deni, Kepala Dusun Ubai dan Kepala Dusun Kedukul, Bhabin Kamtibmas Polsek Mukok, Bhabinsa Kedukul dan perwakilan masyarakat pekerja PETI di Dusun Kedukul, Dusun Ubai, Dusun Malan I dan Dusun Malan II Desa Kedukul dan Dusun Pelaik Desa Semuntai Kecamatan Mukok.
Dalam giat Sosialisasi tersebut Kapolsek Mukok melakukan Audiens dan memberikan himbauan bersama masyarakat pekerja PETI,
Kapolsek Mukok mengungkapkan bawha dulu wilayah Desa Kedukul Kecamatan Mukok masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) namun saat sekarang status WPR tersebut sudah dicabut oleh pemerintah sehingga dengan demikian IPR atau Ijin Pertambangan Rakyat tidak ada lagi.
“Aktifitas PETI dapat menimbulkan dampak terjadinya pencemaran lingkungan atau kerusakan alam dan ekosistem disekitarnya karena penanganan limbah yang salah, Tentunya ada pelanggaran hukum di situ,” ucap Kapolsek.
Kepada pekerja PETI Kapolsek mengharapkan tidak membuka lahan baru (lahan produktif), dan jauh dari bibir sungai, sekitar 100 meter dari bibir sungai.
Adapun Tanggapan masyarakat pekerja PETI mengharapkan kepada pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau agar wilayah Tambang Emas di Desa Kedukul dapat dilegalkan melalui perijinan seperti IPR pada saat masih di berlakukannya WPR seperti dulu, mengingat sebagian masyarakat Desa Kedukul tersebut menggantungkan hidupnya dengan bekerja menambang emas kemudian ada solusi terbaik seperti menyediakan lapangan pekerjaan dari pemerintah bila aktifitas PETI di Desa Kedukul tersebut dihentikan.
Ipda Suhariyanto mengatakan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Penanggulangan pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut bertujuan untuk meminimalisir meluasnya aktifitas PETI diwilayah Kecamatan Mukok khususnya di Desa Kedukul sekaligus menyerap informasi dan keinginan masyarakat pekerja PETI.
“Masyarakat pekerja PETI di Desa Kedukul sebagian bergantung dari aktifitas menambang emas, keinginan mereka yaitu meminta kepada Pemerintah Daerah Kab. Sanggau melalui instansi terkait setidaknya dapat menerbitkan Ijin sehingga kegiatan PETI di Desa Kedukul dapat di Legalkan kemudian ada solusi terbaik seperti menyediakan lapangan pekerjaan oleh Pemerintah bila aktifitas PETI di Desa Kedukul tersebut dihentikan,” terangnya.
Pekerja PETI di Desa Kedukul merupakan masyarakat setempat dan lahan yang di garap adalah lahan milik pribadi serta menjadi sumber mata pecaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan turun temurun.