Aipda Meydianto Terus Sosialisasikan Larangan Karhutla


Humas Polres Sanggau - Salah satu upaya yang dilalukan Polsek Entikong dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, pihaknya melakukan sosialisasi tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan, Rabu (21/4).
 
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Entikong AKP Oloan Sihombing membenarkan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
 
Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Entikong Polsek Entikong Aipda Meydianto dengan sasaran warga yang berada di Desa Entikong.
 
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan Karhutla sejak dini serta agar masyarakat mengetahui tentang sanksi hukum akibat karhutla tersebut dan kami juga mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam mendukung penanganan dan penanggulangan karhutla di Kecamatan Entikong.
 
Dengan adanya Sosialisasi tersebut diharapkan tidak ada lagi masyarakat maupun perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, agar tidak menimbulkan bencana Kabut Asap di Kabupaten Sanggau khususnya di Kecamatan Entikong.
 
“Saya perintahkan anggota Bhabinkamtimas agar langsung menyambangi masyarakat yang ada di Desa binaannya untuk menyampaikan secara humanis tentang Larangan Karhutla serta menyampaikan sanksi pidana terhadap para pembakaran hutan dan lahan,” tutupnya.

Postingan terkait: