Humas Polres Sanggau - Sebagai bentuk pencegahan terjadinya pungutan liar di masyarakat, anggota Polsek Noyan Bripka Soni Adityo menyambangi warga di Desa Sei Dangin Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Senin (5/4).
Ia menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat terkait imbauan pemberi dan penerima pungli yang sama-sama merupakan pelanggar hukum.
“Kami imbau kepada masyarakat apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Polsek Noyan,” ujar Bripka Soni Adityo.
Disampaikan oleh Bhabinkamtibmas bahwa Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut. Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat semakin mengerti dan dapat melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau Polsek apabila mendapati terjadinya pungutan liar di sekitarnya,” ujar Bripka Soni Adityo.
Ia menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat terkait imbauan pemberi dan penerima pungli yang sama-sama merupakan pelanggar hukum.
“Kami imbau kepada masyarakat apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Polsek Noyan,” ujar Bripka Soni Adityo.
Disampaikan oleh Bhabinkamtibmas bahwa Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut. Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat semakin mengerti dan dapat melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau Polsek apabila mendapati terjadinya pungutan liar di sekitarnya,” ujar Bripka Soni Adityo.