Humas Polres Sanggau - Personel Polsek Kapuas melakukan verifikasi titik panas atau hotspot yang terdeteksi satelit NOAA-20 di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Senin (17/8/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan kondisi di lapangan sekaligus mencegah potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berkembang menjadi lebih luas.
Berdasarkan hasil pemantauan satelit, ditemukan satu titik hotspot yang berada di Dusun Kunang, Desa Kambong, Kecamatan Kapuas. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Kapuas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Hasil verifikasi menunjukkan titik yang terpantau berada pada lahan milik pribadi warga dengan luas sekitar 0,6 hektare. Lahan tersebut direncanakan dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, khususnya penanaman padi dan sayuran, sehingga pengecekan dilakukan untuk memastikan tidak terdapat aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran.
Kehadiran personel kepolisian di lokasi juga bertujuan memastikan kondisi api apabila ditemukan aktivitas pembakaran serta memastikan tidak ada bara atau sumber api yang masih berpotensi menimbulkan kebakaran lanjutan. Langkah deteksi dini tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Kapuas dalam mengantisipasi Karhutla di tengah kondisi cuaca yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
Kapolsek Kapuas Iptu Marianus mengatakan, setiap informasi mengenai hotspot harus segera ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung. Menurutnya, data satelit merupakan salah satu instrumen penting dalam mendeteksi potensi Karhutla, namun kondisi sebenarnya tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan di lapangan.
“Setiap titik hotspot yang terpantau akan kami tindak lanjuti dengan verifikasi di lapangan. Tujuannya bukan hanya memastikan ada atau tidaknya api, tetapi juga mengetahui kondisi lahan dan mengambil langkah pencegahan agar potensi kebakaran tidak berkembang,” ujarnya.
Ia menegaskan, pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Warga yang hendak membuka atau mengelola lahan diminta memperhatikan ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan pembakaran secara sembarangan, karena api yang tidak terkendali dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.
“Pengelolaan lahan harus dilakukan secara bertanggung jawab. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla dan segera melaporkan apabila melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi membahayakan lingkungan,” kata Iptu Marianus.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kapuas juga terus mengedepankan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat mengenai pencegahan Karhutla. Edukasi diberikan dengan mengacu pada Pergub Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020, Perbup Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 tentang tata cara membuka lahan dengan cara dibakar, serta Perda Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 tentang perlindungan dan pemberdayaan peladang dalam pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.
Polsek
Kapuas menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan langkah pencegahan
terhadap potensi Karhutla di wilayah hukumnya. Verifikasi hotspot menjadi
bagian dari respons cepat kepolisian untuk memastikan informasi dari sistem
pemantauan satelit dapat segera ditindaklanjuti, sekaligus memperkuat kesadaran
masyarakat agar pembukaan lahan dilakukan secara aman, bertanggung jawab, dan
sesuai ketentuan, sehingga wilayah Kecamatan Kapuas tetap aman dari ancaman
Karhutla. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

