Cegah Karhutla, Polsek Beduai Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan


Humas Polres Sanggau - Kepolisian Sektor (Polsek) Beduai terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui patroli serta sosialisasi kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga terhadap bahaya, dampak, serta konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan.

Kegiatan patroli dan sosialisasi kampanye antisipasi Karhutla 2026 dilaksanakan pada Kamis (16/7/2026) mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai di wilayah hukum Polsek Beduai, Kabupaten Sanggau.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Beduai menyebarkan informasi dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat mengenai larangan serta sanksi hukum terhadap tindakan pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi dilakukan dengan menyasar sejumlah desa di wilayah hukum Polsek Beduai.

Selain memberikan edukasi secara langsung, personel juga memasang banner imbauan antisipasi Karhutla di sejumlah lokasi yang mudah dilihat masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat agar warga tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Masyarakat diberikan pemahaman mengenai ketentuan yang mengatur pembukaan lahan dengan cara dibakar secara terkendali dan berbasis kearifan lokal sebagaimana diatur dalam Pergub Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020, Perbup Sanggau Nomor 39 Tahun 2020, serta Perda Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 tentang perlindungan dan pemberdayaan peladang dalam pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.


Kapolsek Beduai IPTU Heri Triyana, S.H., M.E. mengatakan, pencegahan Karhutla membutuhkan kesadaran dan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami cara membuka lahan yang sesuai ketentuan sekaligus tidak menimbulkan ancaman kebakaran yang lebih luas.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar secara sembarangan. Setiap kegiatan pembukaan lahan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, memperhatikan ketentuan yang berlaku, serta memastikan api tidak meluas dan menimbulkan dampak bagi lingkungan maupun masyarakat,” ujar IPTU Heri Triyana.

Ia menambahkan, Karhutla dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, lingkungan, aktivitas masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kerugian yang besar. Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

“Pencegahan jauh lebih penting daripada penanganan setelah kebakaran terjadi. Kami berharap masyarakat menjadi bagian dari upaya bersama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran yang dapat memicu Karhutla,” katanya.

Kegiatan patroli dan sosialisasi antisipasi Karhutla tersebut berlangsung aman dan lancar. Polsek Beduai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah preventif, edukatif, dan persuasif guna meningkatkan kesadaran masyarakat serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Beduai. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Postingan terkait: