Humas Polres Sanggau - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMPK Agape Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, diisi dengan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi para pelajar. Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya membekali generasi muda dengan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan etika dalam bermedia sosial.
Kegiatan berlangsung pada Kamis (16/7/2026) mulai sekitar pukul 08.15 WIB hingga selesai di SMPK Agape Sosok, Tayan Hulu. Seluruh siswa mengikuti kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian MPLS tahun 2026 tersebut.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala SMPK Agape Sosok, Marto Udo, S.Pd. Dalam pelaksanaannya, pihak sekolah menggandeng Polsek Tayan Hulu untuk memberikan edukasi hukum kepada para siswa sebagai bagian dari pembentukan karakter dan kesadaran hukum sejak usia sekolah.
Kapolsek Tayan Hulu diwakili Ps. Kanit Binmas yang hadir sebagai narasumber. Materi yang diberikan disesuaikan dengan tantangan yang dihadapi generasi muda saat ini, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika dan penggunaan media sosial secara bijak.
Materi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja disampaikan Ps. Kasium Polsek Tayan Hulu Aipda Yus Barudin. Para siswa diberikan pemahaman mengenai dampak buruk narkotika terhadap kesehatan, pendidikan, pergaulan, masa depan, serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.
Sementara itu, materi tentang etika bermedia sosial disampaikan Kanit Binmas Polsek Tayan Hulu Aipda Khon. Para pelajar diingatkan agar menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari konten maupun perilaku digital yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Kapolsek Tayan Hulu Iptu Trisna Mauludi mengatakan, kegiatan edukasi hukum di lingkungan sekolah merupakan langkah penting untuk membangun kesadaran pelajar sejak dini. Menurutnya, pemahaman hukum yang diberikan secara tepat dapat membantu siswa mengambil keputusan yang lebih bijak dalam pergaulan maupun dalam menggunakan teknologi.
“Pelajar merupakan generasi penerus yang harus dibekali pengetahuan, karakter, dan kesadaran hukum. Kami ingin mereka memahami bahwa menjauhi narkoba dan bijak bermedia sosial bukan hanya untuk menghindari masalah hukum, tetapi juga untuk menjaga masa depan dan meraih cita-cita,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kegiatan sebagai narasumber dalam MPLS merupakan bentuk kerja sama yang secara rutin dilaksanakan antara SMPK Agape Sosok dan Polsek Tayan Hulu. Sinergi tersebut diharapkan dapat terus diperkuat melalui berbagai kegiatan edukatif yang relevan dengan kebutuhan para pelajar.
“Pencegahan harus dilakukan sejak dini dan secara bersama-sama. Sekolah, keluarga, kepolisian, dan masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, serta mendukung tumbuh kembang generasi muda,” katanya.
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum dalam rangka MPLS di SMPK Agape Sosok Tayan Hulu berlangsung aman, tertib, dan lancar. Melalui kegiatan tersebut, Polsek Tayan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus hadir di lingkungan pendidikan guna mendorong lahirnya generasi pelajar yang taat hukum, cerdas bermedia sosial, dan mampu menjauhi berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

