Dua Terduga Pelaku Pencurian Rumah di Sekayam Diamankan, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti


Humas Polres Sanggau - Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, mulai menemui titik terang. Polisi mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/21/X/2026/SPKT/Polsek Sekayam/Polres Sanggau/Polda Kalbar, tertanggal 14 Oktober 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di rumah milik seorang warga berinisial USU yang berada di wilayah Desa Balai Karangan.

Peristiwa itu diketahui ketika pelapor, Andri (37), datang untuk melihat kondisi rumah tersebut. Saat tiba di lokasi, pelapor mendapati jendela depan sebelah kanan dalam keadaan terbuka dan pintu rolling door bagian depan tidak terkunci. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan hingga dilakukan pemeriksaan ke dalam rumah.

Dari pemeriksaan tersebut, kondisi rumah ditemukan dalam keadaan berantakan. Sejumlah barang dilaporkan hilang, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam, satu unit televisi Sharp ukuran 42 inci, satu tabung gas LPG 3 kilogram, serta dua jerigen berukuran 35 liter yang sebelumnya berisi Pertamina Dex.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut karena rumah tersebut diketahui sebelumnya juga pernah menjadi sasaran pembobolan. Berdasarkan keterangan pelapor, pada 9 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, rumah yang sama dilaporkan kehilangan satu unit mesin bor merek RYU warna hijau dan satu unit mesin gerinda merek PRO-QUIP warna biru.

Dalam proses penyelidikan perkara sebelumnya, polisi memperoleh informasi bahwa kedua barang tersebut telah dibeli oleh seorang warga bernama Fathur Rahman. Dari pemeriksaan terhadap pembeli, diketahui barang tersebut diduga diperoleh dari dua orang berinisial YD (26), warga Dusun Beduwai, Desa Bereng Berkawat, Kecamatan Beduai, serta GA (25), warga RT Rintau, Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam.

Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi Tim Tindak Polsek Sekayam untuk mengembangkan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, petugas bergerak dan pada Rabu, 14 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 WIB berhasil mengamankan YD dan GA yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut.


Dalam proses pengamanan, salah satu terduga pelaku berinisial YD disebut melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan mengenai bagian betis sebelah kiri untuk menghentikan perlawanan tersebut. Setelah situasi berhasil dikendalikan, kedua terduga pelaku diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan nomor polisi K 3510 EM beserta STNK, satu unit televisi Sharp 42 inci, satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu buah dodos, serta satu buah teralis besi warna hitam. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P. menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dengan mengedepankan proses penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh. Menurutnya, pengungkapan perkara dilakukan melalui tahapan penyelidikan hingga pengamanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Penanganan perkara ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan secara bertahap. Kami akan terus mendalami keterkaitan para terduga dengan perkara yang dilaporkan, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) juncto Pasal 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Sekayam selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan terduga pelaku, mengamankan barang bukti, mendatangi tempat kejadian perkara, melaksanakan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan proses penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut. Polisi memastikan seluruh proses penanganan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sementara status bersalah atau tidaknya para terduga pelaku tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh proses hukum selesai. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Postingan terkait: