Humas Polres Sanggau - Polsek Sekayam mengungkap dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Sekayam, RT Nekut, Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Senin (19/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI beserta seperangkat alat pengolahan hasil pertambangan.
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB setelah personel Polsek Sekayam menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan aliran Sungai Sekayam. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus mengambil langkah penanganan.
Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia didampingi Ps. Kanit Intelkam Polsek Sekayam Aipda Ardiansyah bersama sejumlah personel Polsek Sekayam dalam mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas PETI.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berinisial LN (55), warga Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Pria tersebut ditemukan sedang bekerja sebagai pemilik lanting yang digunakan dalam aktivitas pengolahan hasil pertambangan emas tanpa izin.
Selain mengamankan LN, polisi juga menemukan dan mengamankan seperangkat alat yang diduga digunakan untuk melakukan pengolahan hasil pertambangan emas. Barang bukti tersebut kemudian dibawa untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sekayam menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, informasi dari warga sangat membantu kepolisian dalam mendeteksi aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan keamanan.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Dalam perkara ini, personel langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan dan menemukan adanya aktivitas yang diduga merupakan pertambangan emas tanpa izin. Kami kemudian melakukan tindakan sesuai prosedur dengan mengamankan terduga pelaku dan barang bukti,” ujar AKP Sutikno.
Ia menegaskan bahwa penanganan terhadap dugaan PETI merupakan bagian dari upaya Polri menjaga ketertiban sekaligus mencegah dampak yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pertambangan ilegal. Pengawasan akan terus dilakukan terhadap wilayah yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Penertiban bukan semata-mata soal penindakan, tetapi juga bagaimana kita menjaga lingkungan dan mencegah masyarakat melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam pertambangan tanpa izin dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” kata AKP Sutikno.
Setelah diamankan, LN bersama barang bukti dan saksi selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sekayam untuk dilakukan pemeriksaan awal. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna melengkapi informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut.
Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyiapkan administrasi penyidikan, membuat laporan polisi, melakukan pengembangan serta melengkapi mindik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polsek Sekayam memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang ada. Pengungkapan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Sanggau, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap terduga pelaku. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

