Humas Polres Sanggau - Polsek Sekayam menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Lintas Dusun Entubah, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Laporan tersebut diterima pada Minggu, 18 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB dan saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/22/X/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK SEKAYAM/POLRES SANGGAU/POLDA KALBAR, tertanggal 18 Oktober 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2026 sekitar pukul 00.05 WIB di Kost Lestari, Jalan Lintas Dusun Entubah, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Pelapor dalam perkara tersebut merupakan seorang perempuan berinisial Sinta, 21 tahun, warga Dusun Semanget Nijau, Desa Semanget, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Adapun kendaraan yang dilaporkan hilang berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna biru dengan nomor polisi KB 6811 BF.
Berdasarkan keterangan pelapor, sebelum kejadian dirinya sempat menggunakan sepeda motor tersebut untuk pergi mengambil uang di mesin ATM sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah kembali ke tempat kos sekitar pukul 19.00 WIB, Sinta memarkirkan sepeda motor di depan kost dalam kondisi stang kendaraan tidak terkunci.
Keesokan paginya sekitar pukul 06.30 WIB, Sinta hendak berangkat bekerja. Namun, saat keluar dari tempat kos, ia mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Menyadari kendaraannya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sekayam untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sekayam melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara, meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi, hingga melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Dari hasil penanganan perkara, polisi mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, masing-masing berinisial AS, 36 tahun, warga Dusun Bukong, Desa Pandu Raya, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, serta SA, 36 tahun, warga Dusun Sungai Putat, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Selain mengamankan kedua terduga, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna biru dengan nomor polisi KB 6811 BF beserta kunci kontak, satu lembar STNK kendaraan, satu buah obeng, dua buah gunting, serta satu buah kunci motor.
Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, S. Sos., M.A.P, mengatakan pihaknya bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian secara bertahap, mulai dari pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, hingga pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur. Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, mendatangi TKP, mengamankan barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat. Kami juga telah melaksanakan gelar perkara untuk memastikan proses penanganannya berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Sutikno.
Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan dengan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
AKP Sutikno menambahkan bahwa Polsek Sekayam akan terus melakukan penyidikan hingga perkara tersebut dapat dituntaskan. Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, khususnya saat memarkirkan sepeda motor di tempat umum maupun lingkungan tempat tinggal.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Kendaraan sebaiknya diparkir di tempat yang aman, dikunci stang dan bila memungkinkan menggunakan kunci pengaman tambahan. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

