Humas Polres Sanggau - Tim Tindak Polsek Sekayam mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial AA (27), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Pengungkapan berlangsung pada Sabtu, 17 Oktober 2026, malam. AA diamankan di salah satu penginapan yang berada di Jalan Lintas Malenggang, Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P. mengatakan, informasi masyarakat menjadi salah satu dasar bagi Tim Tindak Polsek Sekayam untuk melakukan penyelidikan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas peredaran narkotika.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, anggota berhasil mengamankan seorang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika beserta barang yang diduga merupakan sabu,” ungkapnya.
Sekitar pukul 22.40 WIB, Tim Tindak Polsek Sekayam yang dipimpin Kapolsek Sekayam mendatangi penginapan tersebut dan mengamankan AA. Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek didampingi Ps. Kanit Intelkam Polsek Sekayam Aipda Ardiansyah, Ps. Kanit Binmas Polsek Sekayam Aipda Saefudin, serta sejumlah personel Polsek Sekayam.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AA dan menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam yang diduga milik terduga pelaku. Dari dalam tas tersebut, polisi menemukan satu paket plastik bening berklip berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain paket yang diduga berisi sabu, petugas juga menemukan satu bundel plastik bening berklip berukuran kecil. Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, berat bruto paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut mencapai kurang lebih 19,97 gram. Polisi juga mengamankan satu tas selempang berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
AA diketahui beralamat di Dusun Merayuh, Desa Merayuh, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak. Saat ini, AA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekayam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap secara terang dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
AKP Sutikno menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Sekayam.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selanjutnya, penyidik akan membuat laporan polisi dan administrasi penyidikan, melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta melimpahkan penanganan perkara kepada Satresnarkoba Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Sekayam juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengharapkan kerja sama dan kepedulian masyarakat agar wilayah Sekayam tetap aman dan terbebas dari ancaman narkotika,” pungkas AKP Sutikno. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

