Jejak Dugaan Peredaran Narkoba Terbongkar, Polisi Amankan Sabu 63,68 Gram dan 7 Butir Ekstasi


Humas Polres Sanggau - Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial ST (34) dan KY (26), Jumat (16/10/2026).

Keduanya diamankan sekitar pukul 18.10 WIB di Jalan Blok ON 25 PT Global Kalimantan Makmur, Dusun Jemongko Dalam, Desa Kuala Dua, Kecamatan Kembayan. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Sanggau mengenai rencana transaksi narkotika yang diduga dilakukan oleh ST bersama KY.

Kasat Resnarkoba Polres Sanggau Iptu Robianto, S.H. mengatakan, informasi tersebut berkaitan dengan target Operasi Sarang Narkoba (OSN) Satresnarkoba Polres Sanggau berinisial ST yang diduga mengendalikan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan keberadaan target dan aktivitas yang dilakukannya.

“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Setelah diketahui ST dan KY berada di wilayah Blok ON 25, personel bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa menunggu transaksi tersebut berlangsung lebih jauh,” ujar Iptu Robianto, Minggu (18/10).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku, petugas menemukan satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam tas selempang warna hitam merek Polo Armstar yang dibawa KY. Berdasarkan keterangan awal keduanya, barang tersebut diduga berasal dari ST dan diserahkan kepada KY untuk dijual kembali kepada pihak yang telah melakukan pemesanan.

Petugas kemudian melakukan interogasi dan pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh dari ST dan KY. Penyelidikan selanjutnya mengarah ke rumah ST yang berada di Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.

Setibanya di rumah tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sanggau melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di lokasi itu, petugas menemukan paket-paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu serta sejumlah pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 19 paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 63,18 Gram serta satu paket lainnya yang diduga berisi sabu dengan berat 0,50 gram. Dengan demikian, berat keseluruhan sabu yang disita dalam perkara tersebut mencapai sekitar 63,68 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan tujuh butir pil warna merah muda yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi. Barang tersebut ditemukan dalam kemasan plastik bening berklip dan disimpan di dalam toples plastik warna hijau dengan tutup warna ungu, sementara rangkaian penggeledahan juga menemukan paket yang disembunyikan di dalam lipatan pakaian dalam.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha tanpa nomor, tas selempang warna hitam merek Polo Armstar, tas senapan bercorak loreng, satu toples plastik, satu unit telepon genggam iPhone 13 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu dan Rp450 ribu.

Petugas juga mengamankan satu kantong kain warna hitam bertuliskan Chatime Anytime, dua unit timbangan elektronik merek Camry dan Soru, sejumlah bundel plastik bening berklip, beberapa alat yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, serta satu celana dalam merek Adidas warna biru. Seluruh barang tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Iptu Robianto menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Sanggau dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Menurutnya, keterlibatan masyarakat melalui pemberian informasi menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan pengungkapan kasus narkotika.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius yang harus kita lawan bersama. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengetahui asal-usul barang, jalur peredarannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Setelah diamankan, ST dan KY beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan tes urine terhadap kedua terduga, gelar perkara, membuat laporan polisi, melakukan penimbangan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan di Bidlabfor Polda Kalimantan Barat.

Dalam perkara tersebut, kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, serta Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan alternatif pasal sebagaimana hasil penyidikan. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera sampaikan informasi kepada kepolisian. Kami memastikan setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” pungkas Iptu Robianto. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Postingan terkait: