Humas Polres Sanggau - Polsek Jangkang, Polres Sanggau, terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menggencarkan patroli serta sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan kampanye antisipasi Karhutla tersebut dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Jangkang, Kabupaten Sanggau, Selasa (18/8/2026), mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut menyasar sejumlah desa di wilayah hukum Polsek Jangkang. Personel menyebarkan informasi dan memasang banner berisi imbauan pencegahan Karhutla, khususnya mengenai larangan serta sanksi hukum terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan.
Selain menyampaikan imbauan secara langsung, petugas juga berdialog dengan warga untuk meningkatkan pemahaman mengenai bahaya membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat diingatkan agar memilih cara yang lebih aman dan tidak menimbulkan risiko api meluas ke kawasan lain.
Kapolsek Jangkang Iptu Sukarjo mengatakan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah munculnya titik api di wilayah Kecamatan Jangkang. Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan secara konsisten sebelum terjadi kebakaran yang dapat menimbulkan dampak lebih luas.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pencegahan Karhutla bukan hanya tugas kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh masyarakat,” ujar Iptu Sukarjo.
Ia menjelaskan, Karhutla tidak hanya berpotensi merusak kawasan hutan dan lahan, tetapi juga dapat mengganggu kualitas udara serta aktivitas masyarakat. Asap yang ditimbulkan dari kebakaran dapat menyebar ke permukiman dan mengganggu kenyamanan serta kesehatan warga.
Karena itu, Polsek Jangkang mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika melakukan kegiatan di lahan. Warga juga diminta segera memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya pembakaran yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran.
“Yang paling penting adalah membangun kesadaran sejak awal. Jangan sampai aktivitas pembukaan lahan justru menimbulkan kebakaran yang merugikan diri sendiri, masyarakat sekitar dan lingkungan. Kami mengajak warga bersama-sama menjaga wilayah Jangkang tetap aman dari Karhutla,” tegasnya.
Kampanye antisipasi Karhutla tersebut sekaligus menjadi sarana memperkuat komunikasi antara kepolisian dan masyarakat. Dengan penyampaian informasi mengenai larangan dan konsekuensi hukum secara langsung, diharapkan warga semakin memahami pentingnya mencegah pembakaran hutan dan lahan.
Polsek Jangkang menegaskan akan terus melaksanakan patroli, edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya pencegahan Karhutla. Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa dan masyarakat diharapkan mampu menekan potensi kebakaran serta menjaga lingkungan dan kualitas udara di wilayah hukum Polsek Jangkang. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

