Polsek Meliau Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Boyan, Peralatan Ditindak


Humas Polres Sanggau - Polsek Meliau menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan aliran Sungai Boyan, Dusun Batu Laut, Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (18/8/2026). Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas PETI yang masih berlangsung di kawasan tersebut.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB hingga selesai dan dipimpin langsung Kapolsek Meliau Iptu Supar bersama sejumlah personel. Petugas menyasar beberapa titik yang berdasarkan informasi masyarakat diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin di sepanjang aliran Sungai Boyan.

Pada lokasi pertama, petugas menemukan sejumlah peralatan PETI di jalan utama Dusun Batu Laut. Peralatan tersebut diketahui telah dibongkar, namun belum dibawa oleh pemiliknya. Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil penelusuran petugas dalam rangka memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua yang berada di aliran Sungai Boyan, Dusun Batu Laut. Di titik tersebut ditemukan satu set peralatan PETI. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas pertambangan maupun pekerja di lokasi. Terhadap peralatan yang ditemukan, petugas selanjutnya melakukan tindakan sesuai dengan langkah penertiban yang dilakukan kepolisian.

Penelusuran berlanjut ke lokasi ketiga yang memiliki medan cukup sulit. Untuk mencapai titik tersebut, petugas harus berjalan kaki selama kurang lebih satu jam karena lokasi tidak dapat diakses menggunakan kendaraan. Di lokasi itu ditemukan tiga set peralatan PETI yang saat didatangi petugas tidak sedang digunakan.

Di lokasi yang sama, petugas juga menemukan sebuah pondok yang dihuni enam orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keenam orang tersebut berasal dari Kecamatan Nanga Taman dan Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. Mereka diketahui baru tiba di lokasi dan belum melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.


Kapolsek Meliau Iptu Supar kemudian memberikan imbauan kepada keenam orang tersebut agar tidak melakukan aktivitas PETI. Petugas juga meminta mereka membongkar peralatan yang telah dibawa ke lokasi untuk kemudian dibawa kembali pulang sebagai langkah pencegahan agar kegiatan pertambangan ilegal tidak dimulai.

“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di aliran Sungai Boyan. Kami mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut dapat berdampak terhadap lingkungan dan mengganggu pemanfaatan sungai oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurut Iptu Supar, penanganan PETI membutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat. Polsek Meliau akan terus membangun koordinasi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk melakukan pengawasan serta menyampaikan edukasi kepada warga mengenai dampak aktivitas pertambangan ilegal.

“Kami tidak ingin sungai yang menjadi sumber kebutuhan masyarakat justru rusak akibat aktivitas yang tidak memiliki izin. Karena itu, upaya penertiban harus dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI,” tegasnya.

Kapolsek Meliau menambahkan, langkah penertiban juga menjadi bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif. Kepolisian berharap tidak terjadi konflik antara kelompok masyarakat maupun pihak-pihak yang berkepentingan akibat persoalan PETI, sehingga penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme hukum dan koordinasi yang tepat.

Polsek Meliau menegaskan akan terus memantau kawasan aliran Sungai Boyan dan melakukan langkah pencegahan maupun penindakan sesuai ketentuan apabila kembali ditemukan aktivitas PETI. Sinergi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat dan warga diharapkan mampu mengembalikan fungsi Sungai Boyan sebagai sumber air yang aman dan bermanfaat bagi kebutuhan masyarakat sehari-hari. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Postingan terkait: