Polsek Entikong Ungkap Dugaan Peredaran Ganja, 23,27 Gram Diamankan dari Seorang Pemuda


Humas Polres Sanggau - Polsek Entikong bersama personel pengamanan perbatasan TNI mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Seorang pemuda berinisial CD (23), warga Dusun Entikong Tapang, Desa Entikong, diamankan petugas setelah menerima paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

Pengungkapan tersebut bermula dari razia gabungan rutin yang dilaksanakan personel Polsek Entikong bersama Pamtas TNI pada Selasa (29/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 

Saat razia berlangsung, sebuah mobil Toyota Calya warna merah tua metalik dengan nomor registrasi KB 1375 GR yang dikemudikan Fauzi dihentikan petugas. Fauzi yang diketahui berprofesi sebagai pengemudi taksi kemudian melaporkan kepada petugas adanya satu paket yang menurutnya mencurigakan di dalam kendaraan.

Paket tersebut diketahui berupa sebuah kantong kain berwarna biru bertuliskan Badan Gizi Nasional. Di dalam kantong terdapat jaket kain berwarna abu-abu bertuliskan NIKE, sementara pada bagian lipatan jaket ditemukan plastik yang dilapisi lakban berwarna hitam.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melakukan koordinasi dan langkah kepolisian melalui metode Control Delivery. Sekitar pukul 02.00 WIB, paket yang dicurigai tersebut diserahkan oleh Fauzi kepada penerima yang telah dituju di Jalan Raya Lintas Malindo, tepatnya di depan Toko Aini, Dusun Entikong Tapang, Desa Entikong, Kecamatan Entikong.

Setelah paket diterima oleh CD, petugas yang telah melakukan pemantauan langsung mengamankan pemuda tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap CD dan barang yang diterimanya untuk memastikan isi paket yang sebelumnya dilaporkan mencurigakan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan kantong kain warna biru bertuliskan Badan Gizi Nasional yang di dalamnya terdapat jaket kain bertuliskan NIKE warna abu-abu. Pada lipatan jaket tersebut ditemukan sebuah kantong plastik warna hitam yang dilapisi lakban warna hitam.

Di dalam kantong tersebut petugas menemukan dua paket kertas minyak yang berisi barang yang diduga narkotika jenis ganja. Selain itu, turut ditemukan tiga kotak kertas bertuliskan Transparent Cigarette Paper warna hijau-biru serta satu unit telepon seluler merek Infinix Note 40 warna abu-abu yang berada dalam genggaman tangan kiri CD saat diamankan.

Dari hasil pemeriksaan awal, barang yang ditemukan tersebut diduga merupakan milik CD. Kepada petugas, CD mengaku memesan barang tersebut dari seseorang di Pontianak dan kemudian meminta agar paket dikirimkan melalui jasa taksi dengan tujuan Entikong.

Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi personel kepolisian dan TNI dalam kegiatan pemeriksaan rutin di kawasan perbatasan. Menurutnya, pemeriksaan dan kewaspadaan petugas di jalur lintas Malindo menjadi bagian penting dalam mencegah peredaran barang terlarang masuk maupun melintas di wilayah perbatasan.

“Pengungkapan ini berawal dari kejelian petugas saat melaksanakan pemeriksaan rutin. Kami terus meningkatkan sinergi dengan TNI dan seluruh unsur terkait untuk mencegah peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan Entikong,” ujar AKP Donny Sembiring.

Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket kertas minyak berisi barang yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 23,27 gram, satu kantong kain warna biru bertuliskan Badan Gizi Nasional, satu kantong plastik hitam yang dilapisi lakban hitam, tiga kotak Transparent Cigarette Paper, satu jaket NIKE warna abu-abu, satu unit Infinix Note 40 warna abu-abu, satu STNK, serta satu unit Toyota Calya 1.2 G M/T.

“Barang bukti sudah kami amankan dan sita untuk kepentingan penyidikan. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, perkara ini akan diproses secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tukas AKP Donny Sembiring.

Saat ini, CD beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Postingan terkait: