Warga Tayan Hilir Diingatkan Bahaya Karhutla dan Sanksi Pembakaran Lahan


Humas Polres Sanggau - Polsek Tayan Hilir terus menggencarkan patroli sekaligus sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah desa, Jumat (25/9/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan serta larangan dan sanksi hukum yang menyertainya.

Sosialisasi dilaksanakan mulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai dengan menyasar masyarakat di wilayah hukum Polsek Tayan Hilir. Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan imbauan secara langsung agar masyarakat tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama di tengah kondisi kemarau panjang.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran kegiatan meliputi Dusun Sejotang, Desa Sejotang, Dusun Unga, Desa Sejotang, serta Dusun Mungguk Bungkang, Desa Tebang Benua. Penyampaian informasi dilakukan secara humanis dengan mengedepankan komunikasi langsung agar pesan pencegahan Karhutla dapat dipahami dan diterapkan masyarakat.

Selain memberikan imbauan, personel Polsek Tayan Hilir turut menyampaikan ketentuan sebagaimana Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 yang berkaitan dengan upaya pencegahan serta larangan pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat diminta memahami aturan tersebut dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Kapolsek Tayan Hilir menjelaskan, sosialisasi dilakukan sebagai langkah pencegahan agar potensi Karhutla dapat ditekan sejak dini. Menurutnya, kondisi kemarau panjang meningkatkan risiko lahan mudah terbakar sehingga kewaspadaan masyarakat perlu terus diperkuat.


“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pencegahan jauh lebih penting karena apabila api sudah menyebar, penanganannya dapat berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun aktivitas sehari-hari,” ujar Iptu Kusdarwanto.

Ia menambahkan, pencegahan Karhutla tidak dapat hanya mengandalkan petugas di lapangan. Peran masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam mengawasi lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

“Kami berharap masyarakat menjadi mitra dalam menjaga wilayah Tayan Hilir. Jika ada potensi kebakaran, segera informasikan kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Mari kita jaga lingkungan bersama agar tidak terjadi kebakaran dan kabut asap,” tukas Iptu Kusdarwanto.

Melalui patroli dan sosialisasi tersebut, Polsek Tayan Hilir terus mengedepankan langkah preventif dalam menghadapi ancaman Karhutla. Edukasi mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan serta konsekuensi hukumnya diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kepedulian masyarakat.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama menjaga wilayah Tayan Hilir dari ancaman Karhutla selama musim kemarau panjang. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mencegah munculnya titik api, menjaga kualitas udara, serta melindungi kesehatan dan keselamatan warga dari dampak kabut asap. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Postingan terkait: