Humas Polres Sanggau - Upaya menjaga wilayah Tayan Hulu dari ancaman kebakaran hutan dan lahan terus dilakukan dengan memperkuat deteksi dini. Jumat (25/9/2026) malam, petugas Polsek Tayan Hulu turun langsung mengecek titik panas yang terpantau melalui satelit guna memastikan kondisi di lapangan.
Kegiatan pengecekan berlangsung sekitar pukul 19.35 WIB hingga selesai. Petugas yang diterjunkan yakni Aipda Herman Julianto selaku pimpinan kegiatan bersama Bripka Agus Ariyanto dan Brigpol Asep Hidayat untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Pengecekan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan titik panas melalui satelit NASA-SNPP-NOAA20 yang mendeteksi satu titik dengan tingkat kepercayaan tinggi (high) di wilayah Kecamatan Tayan Hulu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan verifikasi langsung terhadap lokasi yang terindikasi.
Berdasarkan aplikasi Lancang Kuning, titik panas tersebut semula terindikasi berada di wilayah Dusun Sengawan Hilir, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Namun, setelah dilakukan pengecekan lapangan, lokasi titik panas diketahui berada di Dusun Baharu, Desa Sukagerundi, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.
Dari hasil pemeriksaan, lokasi tersebut merupakan lahan dengan luas sekitar 0,9 hektare yang digunakan untuk keperluan penanaman padi. Lahan diketahui berstatus milik pribadi dan memiliki jenis tanah mineral atau bukan merupakan lahan gambut.
Petugas juga melakukan wawancara dengan pemilik lahan untuk mengetahui aktivitas yang dilakukan serta kondisi saat api menyala. Dari keterangan yang diperoleh, terdapat sekat pembatas antara lahan tersebut dengan lahan milik warga lainnya dan pemilik lahan telah menyiapkan peralatan pemadam.
Selain itu, pemilik lahan disebut berada di lokasi selama api menyala. Saat petugas melakukan pengecekan, kondisi api telah padam sehingga tidak ditemukan kobaran api yang masih berlangsung di lokasi tersebut.
Kapolsek Tayan Hulu Iptu Trisna Mauludi mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap potensi Karhutla, meskipun titik api telah berhasil padam. Menurutnya, kondisi cuaca kering dapat membuat api dengan cepat kembali menyala atau menjalar apabila tidak diawasi dengan baik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan api benar-benar padam setelah melakukan aktivitas di lahan. Setiap kegiatan pembukaan lahan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan memperhatikan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ground check menjadi bagian dari langkah deteksi dini untuk memastikan informasi titik panas dari pemantauan satelit sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Kapolsek Tayan Hulu juga menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan mengenai tata cara pembukaan lahan dan pencegahan Karhutla. Masyarakat perlu memahami ketentuan dalam Pergub Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020, Perbup Sanggau Nomor 39 Tahun 2020, serta Perda Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 yang berkaitan dengan pembukaan lahan dan perlindungan peladang berbasis kearifan lokal.
Dalam pelaksanaan pengecekan, petugas menghadapi kondisi geografis yang sulit sehingga akses menuju lokasi titik panas tidak dapat dilakukan secara maksimal. Keterbatasan personel juga menjadi salah satu kendala dalam proses pemeriksaan, sehingga pemantauan dan sosialisasi kepada masyarakat dinilai tetap perlu diperkuat sebagai langkah pencegahan Karhutla secara berkelanjutan. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
Dalam pelaksanaan pengecekan, petugas menghadapi kondisi geografis yang sulit sehingga akses menuju lokasi titik panas tidak dapat dilakukan secara maksimal. Keterbatasan personel juga menjadi salah satu kendala dalam proses pemeriksaan, sehingga pemantauan dan sosialisasi kepada masyarakat dinilai tetap perlu diperkuat sebagai langkah pencegahan Karhutla secara berkelanjutan. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
