Humas Polres Sanggau - Kedapatan membawa narkotika jenis sabu DS warga Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau menjadi tersangka dalam dugaan penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kabagops Polres Sanggau, Kompol Novrial Alberti Kombo, S. IK, M. AP mengatakan penangkapan terhadap tersangka pada Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Pada pukul 19.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tayan Hulu Aipda Suyatno mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, ada informasi tentang dugaan penyalahgunaan narkotika yang di bawa dari Pontianak menggunakan mobil Avanza,” ucapnya.
Diungkapkan Kabagops, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian team Polsek Tayan Hulu, Polres Sanggau melaporkan kepada pimpinannya dan diperintahkan agar mendalami dan melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi di maksud. Kemudian sekira jam 22.30 WIB petugas Polsek Tayan Hulu mendapatkan kendaraan di maksud sedang parkir di pinggir jalan raya Sosok.
“Melihat kendaraan tersebut kemudian petugas Polsek Tayan Hulu langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan di maksud dan dari hasil pemeriksaan di temukan bungkusan plastik warna hitam didekat mobil pelaku,” kata Kompol Novrial Alberti Kombo.
Setelah mendapatkan barang bukti kemudian petugas Polsek Tayan Hulu mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Tayan Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang didapat yaitu dua bungkus kantong plastik bening berkelip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,81 gram serta barang bukti pendukung lainya,” pungkas Kabagops Polres Sanggau.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kabagops Polres Sanggau, Kompol Novrial Alberti Kombo, S. IK, M. AP mengatakan penangkapan terhadap tersangka pada Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Pada pukul 19.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tayan Hulu Aipda Suyatno mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, ada informasi tentang dugaan penyalahgunaan narkotika yang di bawa dari Pontianak menggunakan mobil Avanza,” ucapnya.
Diungkapkan Kabagops, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian team Polsek Tayan Hulu, Polres Sanggau melaporkan kepada pimpinannya dan diperintahkan agar mendalami dan melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi di maksud. Kemudian sekira jam 22.30 WIB petugas Polsek Tayan Hulu mendapatkan kendaraan di maksud sedang parkir di pinggir jalan raya Sosok.
“Melihat kendaraan tersebut kemudian petugas Polsek Tayan Hulu langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan di maksud dan dari hasil pemeriksaan di temukan bungkusan plastik warna hitam didekat mobil pelaku,” kata Kompol Novrial Alberti Kombo.
Setelah mendapatkan barang bukti kemudian petugas Polsek Tayan Hulu mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Tayan Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang didapat yaitu dua bungkus kantong plastik bening berkelip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,81 gram serta barang bukti pendukung lainya,” pungkas Kabagops Polres Sanggau.