Humas Polres Sanggau - Polsek Tayan Hilir terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui kegiatan patroli serta sosialisasi kampanye antisipasi Karhutla 2026 di wilayah hukumnya, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat melalui penempelan Maklumat Kapolda Kalbar mengenai larangan dan sanksi hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan di sejumlah desa yang berada di wilayah hukum Polsek Tayan Hilir.
Selain menempelkan Maklumat Kapolda Kalbar, personel juga memasang banner imbauan antisipasi Karhutla serta memberikan sosialisasi secara langsung kepada warga agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, lingkungan, perekonomian, serta aktivitas masyarakat.
Kapolsek Tayan Hilir IPTU Dr. Kusdarwanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, terutama dalam mengubah kebiasaan membuka lahan dengan menggunakan api.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pencegahan Karhutla harus dimulai dari kesadaran bersama karena satu titik api dapat berkembang dan menimbulkan dampak yang luas bagi lingkungan maupun masyarakat,” ujar IPTU Kusdarwanto.
Ia menjelaskan, sosialisasi dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat memahami bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan hanya berpotensi menimbulkan bencana asap, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Maklumat Kapolda Kalbar kami sebarluaskan sebagai bentuk edukasi sekaligus pengingat kepada masyarakat mengenai larangan dan sanksi hukum. Kami berharap masyarakat dapat memilih cara yang aman dan tidak menggunakan api dalam membuka lahan,” katanya.
IPTU Kusdarwanto menambahkan, patroli dan sosialisasi akan terus dilakukan dengan menyasar desa-desa di wilayah hukum Polsek Tayan Hilir, terutama sebagai langkah antisipasi dini terhadap potensi munculnya titik api selama periode rawan Karhutla.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Tayan Hilir mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan, mencegah terjadinya kebakaran, serta segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi maupun kejadian Karhutla. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mewujudkan wilayah Tayan Hilir yang aman dari kebakaran hutan dan lahan. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

