Jaga Sekayam dari Ancaman Karhutla, Polisi Perkuat Deteksi Dini dan Edukasi Warga


Humas Polres Sanggau - Polsek Sekayam, Polres Sanggau, memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui patroli kesiapsiagaan dan antisipasi di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Sabtu (22/8/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai sekitar pukul 09.30 WIB sebagai upaya mendeteksi potensi kebakaran sejak dini sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan.

Sebelum patroli dimulai, personel Polsek Sekayam terlebih dahulu mengikuti apel konsolidasi yang dipimpin langsung Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P. Apel tersebut diikuti para Kanit dan seluruh personel Polsek Sekayam untuk menyamakan persepsi, membagi tugas serta memastikan kesiapan personel dalam melaksanakan patroli di sejumlah lokasi yang dinilai rawan Karhutla.

Patroli dipimpin Kapolsek Sekayam didampingi Ps. Kanit Samapta Aiptu Bagiyo bersama personel Polsek Sekayam. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemantauan terhadap kawasan hutan, lahan perkebunan, lahan kosong dan lokasi lain yang memiliki potensi terjadinya kebakaran, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat yang ditemui.

Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno mengatakan, patroli tersebut merupakan langkah preventif yang tidak hanya berorientasi pada penanganan ketika api sudah muncul, tetapi juga mendorong masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran.

“Kami ingin pencegahan dilakukan sejak awal. Masyarakat kami ajak menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan dengan tidak membuka atau membersihkan lahan menggunakan cara membakar,” ujar Sutikno.

Dalam patroli tersebut, personel menyampaikan kepada masyarakat mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. Sosialisasi dilakukan secara humanis agar pesan pencegahan dapat dipahami dan diterapkan masyarakat.

Petugas juga mengingatkan warga agar menggunakan metode yang lebih aman dalam membuka maupun membersihkan lahan. Pembakaran yang tidak terkendali dapat dengan cepat menjalar ke area lain, terutama ketika kondisi lingkungan kering, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan mengganggu kualitas udara.

Selain menyampaikan imbauan, personel melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan adanya titik api, asap maupun tanda-tanda lain yang dapat mengindikasikan terjadinya Karhutla. Setiap perkembangan situasi di lapangan menjadi perhatian petugas dan apabila ditemukan indikasi kebakaran, personel diarahkan untuk segera melakukan penanganan awal serta melaporkannya secara berjenjang.


“Kami juga meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila melihat asap, titik api atau mengetahui adanya kebakaran. Informasi yang cepat sangat membantu petugas melakukan penanganan sebelum api meluas,” kata Kapolsek Sekayam.

Kesiapsiagaan personel terus ditingkatkan dengan mempertimbangkan kondisi cuaca dan curah hujan yang dapat memengaruhi tingkat kerawanan kebakaran. Karena itu, patroli dilakukan secara berkala pada titik-titik yang dianggap memiliki potensi Karhutla, dengan tetap mengedepankan keselamatan personel dan masyarakat.

Apabila ditemukan titik api, Polsek Sekayam akan segera mengambil langkah penanganan awal sesuai kondisi di lapangan, melaporkan perkembangan secara berjenjang dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kejadian dapat ditangani secara cepat, tepat dan tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

AKP Sutikno menegaskan bahwa upaya pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan kepedulian masyarakat untuk menjaga lingkungan, menghindari pembakaran lahan dan segera melaporkan setiap potensi kebakaran. Dengan kepedulian bersama, risiko Karhutla dapat kita tekan,” tegasnya.

Pelaksanaan patroli tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut Surat Edaran Bupati Sanggau Nomor 300.2.3/49/BPBD-PKT Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Penanganan Karhutla di Kabupaten Sanggau Tahun 2026.

Polsek Sekayam memastikan kegiatan patroli pencegahan Karhutla akan dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari strategi preventif dan deteksi dini. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat sekaligus memperkuat komunikasi antara kepolisian dan warga dalam menjaga lingkungan.

Melalui patroli yang konsisten, edukasi yang berkelanjutan dan respons cepat terhadap setiap laporan, Polsek Sekayam berkomitmen menjaga wilayah Kecamatan Sekayam dari ancaman Karhutla. Sinergi antara kepolisian, pemerintah, instansi terkait dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan terbebas dari dampak kebakaran hutan dan lahan. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Postingan terkait: