Berawal dari Informasi Warga, Polisi Ungkap Kasus Sabu di Jalan Perintis Kapuas


Humas Polres Sanggau - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sanggau kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sanggau bersama personel Polsek Kapuas mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial JP (42), warga Dusun Embaong, RT 017/RW 002, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Sabtu (25/7/2026).

Pengungkapan tersebut berlangsung di tepi Jalan Perintis, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas. Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,77 Gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasus ini bermula ketika sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Sanggau bersama personel Polsek Kapuas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Perintis, Kelurahan Ilir Kota. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi lanjutan bahwa seorang pria berinisial JP diduga sedang menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan yang bersangkutan.

Sekitar pukul 15.40 WIB, petugas berhasil mengamankan JP saat berada di tepi Jalan Perintis. Demi menjamin transparansi proses penegakan hukum, petugas kemudian menghadirkan warga sekitar sebagai saksi sebelum melakukan penggeledahan terhadap pelaku beserta barang bawaan yang dibawanya.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sebuah kantong plastik berwarna hitam yang dijinjing pelaku menggunakan tangan kirinya. Di dalam kantong tersebut terdapat sebuah kotak berwarna cokelat bertuliskan “PON ONU” yang berisi sebuah celana panjang merek Cardinal berwarna biru.

Ketika memeriksa lipatan celana tersebut, petugas menemukan satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu. Paket tersebut dibungkus menggunakan selembar tisu putih dan kembali dilapisi sobekan plastik hitam sebagai upaya untuk menyamarkan keberadaan barang haram tersebut.


Dalam pemeriksaan awal di lokasi, JP mengakui bahwa paket sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara memesan dari seseorang yang berada di Kota Pontianak. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sanggau guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Selain satu paket sabu seberat bruto 4,77 gram, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu kantong plastik hitam, satu potongan plastik hitam, satu lembar tisu putih, satu kotak cokelat bertuliskan “PON ONU”, satu celana panjang merek Cardinal warna biru, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A10s yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemesanan narkotika tersebut.

Kasatres Narkoba Polres Sanggau, Iptu Robianto, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang berani memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui penyelidikan yang terukur. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata sehingga memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantasnya,” ujar Iptu Robianto, Minggu (26/7).

Ia menambahkan, Satres Narkoba Polres Sanggau akan terus meningkatkan kegiatan intelijen, penyelidikan, serta penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika tanpa memberikan ruang bagi para pelaku. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga memutus mata rantai distribusi yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Sanggau telah mengamankan seluruh barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga terus mendalami asal-usul barang haram tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu di wilayah Kabupaten Sanggau.

Polres Sanggau mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Postingan terkait: