Polsek Meliau Tertibkan PETI di Sungai Boyan, Aktivitas Penambangan Ilegal Berhasil Dihentikan


Humas Polres Sanggau - Upaya penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Boyan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, menunjukkan hasil yang positif. Menindaklanjuti kesepakatan bersama masyarakat, Polsek Meliau bersama personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Polres Sanggau melaksanakan penertiban dan patroli terpadu guna memastikan kawasan tersebut terbebas dari aktivitas penambangan ilegal.

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dilaksanakan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Apel dipimpin Kapolsek Meliau Iptu Supar dan dihadiri KBO Samapta Polres Sanggau Ipda Twenti Julianto, Pa Siaga Polres Sanggau Ipda Kornelis, personel Polsek Meliau, serta personel BKO dari Polres Sanggau yang diterjunkan untuk mendukung pelaksanaan penertiban.

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil mediasi antara kepolisian dan masyarakat Desa Pampang Dua serta Desa Kuala Boyan. Dalam kesepakatan tersebut, masyarakat memberikan waktu selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Juli 2026, kepada kepolisian untuk memastikan seluruh aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Boyan dihentikan.

Usai apel, tim gabungan langsung melakukan monitoring terhadap kondisi aliran sungai di wilayah Desa Pampang Dua, Desa Kuala Rosan, dan Desa Sungai Kembayau. Dari hasil pemantauan, kondisi air sungai terpantau telah kembali jernih, berbeda dengan sebelumnya yang sempat dikeluhkan masyarakat akibat aktivitas PETI.

Patroli kemudian dilanjutkan menyusuri kawasan Sungai Boyan hingga ke wilayah Desa Kuala Rosan. Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan satu set peralatan berupa mesin jack atau dompeng yang berada di tepi sungai. Namun, di lokasi tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan maupun pekerja yang sedang beroperasi.

Sebagai langkah penegakan hukum dan pencegahan, personel Polsek Meliau bersama BKO Polres Sanggau segera melakukan pembongkaran terhadap peralatan tersebut. Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan dari warga sekitar, mesin tersebut diketahui sudah lama tidak digunakan sejak terjadinya aksi pembakaran peralatan PETI di Desa Pampang Dua beberapa waktu lalu, namun belum sempat dipindahkan oleh pemiliknya.

Tim kemudian melaksanakan koordinasi dengan perangkat Desa Sungai Kembayau. Dari hasil koordinasi tersebut diperoleh informasi bahwa aktivitas PETI di wilayah desa tersebut telah berhenti sepenuhnya. Informasi itu selanjutnya diverifikasi melalui patroli langsung ke sepanjang aliran Sungai Boyan.


Hasil penyisiran hingga ke bagian hulu Sungai Boyan tidak menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal maupun peralatan PETI yang masih beroperasi. Temuan tersebut memperkuat informasi yang disampaikan perangkat desa bahwa kegiatan PETI di kawasan tersebut telah dihentikan.

Kapolsek Meliau mengatakan bahwa hasil penertiban ini merupakan buah dari sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga yang bersama-sama memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan serta kualitas air sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

“Kami mengapresiasi dukungan seluruh masyarakat yang memilih mengedepankan penyelesaian melalui komunikasi dan kerja sama. Penertiban ini bukan menjadi akhir dari pengawasan, tetapi merupakan langkah awal untuk memastikan aktivitas PETI tidak kembali muncul di wilayah Sungai Boyan. Kami akan terus melakukan patroli, monitoring, dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran,” tegas Iptu Supar.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan menghentikan aktivitas PETI juga menunjukkan pentingnya pendekatan preventif yang dibangun melalui dialog dan penggalangan kepada masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan menjaga kelestarian sungai akan memberikan manfaat besar bagi kehidupan masyarakat, mulai dari kebutuhan air sehari-hari hingga keberlangsungan ekosistem di sekitarnya.

Polsek Meliau memastikan kegiatan mitigasi, patroli rutin, dan koordinasi lintas sektor akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah Kecamatan Meliau, khususnya di Desa Pampang Dua, Kuala Rosan, dan Sungai Kembayau.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kawasan Sungai Boyan tetap bebas dari aktivitas PETI sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Postingan terkait: