Humas Polres Sanggau - Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polsek Jangkang dengan menyasar langsung masyarakat di wilayah hukumnya. Pada Rabu (29/7/2026), personel Polsek Jangkang melaksanakan patroli sekaligus sosialisasi kampanye antisipasi karhutla sebagai langkah pencegahan menghadapi potensi kebakaran di musim rawan.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dilakukan dengan menyebarkan informasi dan imbauan kepada masyarakat mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan serta konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan pembakaran. Sosialisasi dilaksanakan di sejumlah desa yang berada dalam wilayah hukum Polsek Jangkang.
Dalam kegiatan tersebut, personel juga memasang dan menyampaikan informasi melalui banner imbauan antisipasi karhutla. Pesan yang disampaikan menekankan agar masyarakat tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, mengingat api dapat dengan cepat merambat dan sulit dikendalikan apabila kondisi lingkungan mendukung terjadinya kebakaran.
Selain menyampaikan larangan, petugas mengajak masyarakat memahami dampak yang ditimbulkan karhutla. Kebakaran tidak hanya merusak hutan dan lahan, tetapi juga dapat menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan, menghambat aktivitas masyarakat, serta menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan dan ekosistem.
Sosialisasi dilakukan secara langsung agar pesan pencegahan dapat diterima masyarakat secara jelas. Warga juga didorong untuk saling mengingatkan dan segera memberikan informasi kepada petugas apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan maupun munculnya asap atau titik api di lingkungan sekitar.
Kapolsek Jangkang Iptu Sukarjo mengatakan pencegahan karhutla membutuhkan perhatian dan keterlibatan masyarakat karena sebagian besar aktivitas pengelolaan lahan berlangsung di lingkungan warga. Menurutnya, langkah sederhana seperti tidak membakar lahan dapat memberikan dampak besar dalam menekan potensi kebakaran.
“Yang paling penting adalah mencegah api muncul sejak awal. Kami mengajak masyarakat membuka atau membersihkan lahan dengan cara yang aman dan tidak menggunakan pembakaran. Apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi meluas, segera sampaikan kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Iptu Sukarjo.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap pembakaran lahan sebagai hal biasa. Selain berisiko meluas dan menimbulkan dampak bagi warga lainnya, pembakaran hutan dan lahan juga memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, masyarakat diminta memahami aturan serta turut menjaga lingkungan di wilayah masing-masing.
Patroli dan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Jangkang membangun kesadaran masyarakat secara berkelanjutan. Dengan keterlibatan perangkat desa, tokoh masyarakat dan warga, pencegahan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat sebelum api berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan.
Melalui kegiatan ini, Polsek Jangkang mengajak seluruh masyarakat menjadikan pencegahan karhutla sebagai tanggung jawab bersama. Menjaga lahan tanpa membakar, tidak meninggalkan sumber api sembarangan, serta segera melaporkan potensi kebakaran menjadi langkah nyata untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman kabut asap. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

