Sinergi Masyarakat dan Polisi Jaga Kondusivitas, Penanganan PETI di Meliau Masuki Tahap Penertiban


Humas Polres Sanggau - Upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di tengah persoalan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Boyan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, membuahkan hasil positif. Polsek Meliau berhasil memfasilitasi dialog antara masyarakat dan sejumlah unsur terkait sehingga rencana aksi penyisiran mandiri terhadap lokasi PETI dapat ditunda demi menghindari potensi konflik terbuka.

Langkah tersebut diawali dengan apel kesiapan pengamanan yang digelar pada Minggu (26/7/2026). Apel dipimpin Kapolsek Meliau Iptu Supar dan dihadiri KBO Samapta Polres Sanggau Ipda Twenti Julianto, Pa Siaga Polres Sanggau Ipda Kornelis, serta personel bantuan kendali operasi (BKO) dari Polres Sanggau, Polsek Parindu, Polsek Toba, dan Polsek Tayan Hilir.

Pengamanan dilakukan sebagai langkah antisipatif menyusul rencana aksi masyarakat yang hendak melakukan penyisiran terhadap dugaan aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Boyan, Sungai Rosan, dan Sungai Melawi. Kepolisian menilai aksi tersebut berpotensi menimbulkan gesekan antarwarga apabila tidak dikelola secara baik.

Sebelum kegiatan mediasi berlangsung, jajaran Polsek Meliau terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif kepada koordinator aksi, Sogar, guna membangun komunikasi yang konstruktif serta mendorong penyelesaian melalui jalur dialog.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Meliau menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah preventif, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah desa di wilayah yang terdampak serta mengimbau agar seluruh aktivitas PETI dihentikan. Meski demikian, keluhan masyarakat mengenai kondisi air sungai yang masih keruh menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Sekitar pukul 10.30 WIB, mediasi digelar di Tribun Pentas Seni Desa Pampang Dua. Pertemuan itu mempertemukan unsur masyarakat dari Desa Pampang Dua, Kuala Boyan, Kuala Rosan, Sungai Kembayau, serta sejumlah tokoh masyarakat, perangkat desa, anggota DPRD Kabupaten Sanggau, dan aparat kepolisian. Sekitar 150 warga mengikuti dialog yang berlangsung secara terbuka dan kondusif.

Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan aspirasi agar diberikan izin melakukan penyisiran terhadap lokasi-lokasi yang diduga masih menjadi tempat aktivitas PETI dengan pengamanan dari aparat kepolisian. Namun usulan tersebut tidak disetujui karena dinilai berpotensi memicu benturan antarwarga serta mengganggu stabilitas keamanan di wilayah tersebut.

Sebagai solusi, Polsek Meliau meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk melakukan langkah penertiban secara terukur. Setelah melalui pembahasan, seluruh pihak menyepakati pemberian waktu selama tiga hari kepada Polsek Meliau untuk menindaklanjuti penghentian aktivitas PETI di kawasan Sungai Boyan, Sungai Rosan, dan Sungai Melawi.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para pihak. Masyarakat memberikan waktu kepada kepolisian mulai 27 hingga 29 Juli 2026 untuk melakukan penertiban. Dalam forum yang sama juga disampaikan bahwa apabila setelah batas waktu tersebut masih ditemukan aktivitas PETI, masyarakat akan kembali menyampaikan aspirasi sesuai mekanisme yang berlaku, sementara terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum dan ketentuan adat yang berlaku di wilayah setempat.


Usai mediasi, Kapolsek Meliau bersama personel langsung melakukan penyisiran di wilayah Desa Melawi Makmur yang diduga masih terdapat peralatan pendukung aktivitas PETI. Di lokasi tersebut, petugas memberikan peringatan tegas kepada pemilik peralatan agar segera mengemasi dan memindahkan seluruh perlengkapan dari kawasan aliran sungai.

Kapolsek Meliau Iptu Supar menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menangani persoalan PETI secara profesional dengan mengedepankan langkah preventif, penegakan hukum, dan komunikasi bersama seluruh elemen masyarakat.

“Kami memahami keresahan masyarakat terhadap dampak aktivitas PETI, terutama terhadap kualitas air sungai dan lingkungan. Namun setiap langkah penertiban harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan konflik baru. Kepolisian hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Iptu Supar.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah, TNI, dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menghentikan aktivitas PETI secara berkelanjutan. Menurutnya, keberhasilan menjaga keamanan harus berjalan seiring dengan upaya melindungi lingkungan hidup yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Kapolsek juga mengajak seluruh warga untuk tetap menahan diri, tidak mudah terprovokasi, serta mempercayakan proses penertiban kepada aparat penegak hukum. Ia memastikan setiap informasi mengenai dugaan aktivitas PETI akan ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.

Polsek Meliau terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi di lapangan sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektoral dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, instansi terkait, serta tokoh masyarakat guna memastikan seluruh kesepakatan yang telah dicapai dapat terlaksana dengan baik.

Selain itu, kebutuhan penebalan personel pengamanan juga telah dikoordinasikan dengan Polres Sanggau sebagai langkah antisipasi apabila dinamika di lapangan memerlukan pengamanan tambahan selama proses penertiban berlangsung.

Keberhasilan mediasi yang difasilitasi Polsek Meliau dinilai mampu meredam potensi konflik horizontal yang sebelumnya dikhawatirkan muncul akibat rencana penyisiran mandiri oleh masyarakat. Pendekatan dialogis tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus membuka ruang penyelesaian yang lebih efektif.

Polres Sanggau menegaskan akan terus mengawal proses penertiban aktivitas PETI secara profesional, proporsional, dan berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan mampu menghentikan aktivitas penambangan ilegal, memulihkan kualitas lingkungan di aliran Sungai Boyan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Postingan terkait: