Cegah Kabut Asap, Polsek Jangkang Ajak Warga Tidak Membuka Lahan dengan Cara Membakar


Humas Polres Sanggau - Memasuki musim yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Jangkang, Polres Sanggau, terus memperkuat langkah pencegahan melalui patroli terpadu dan sosialisasi kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu (26/7/2026) mulai pukul 14.00 WIB di sejumlah desa yang berada dalam wilayah hukum Polsek Jangkang sebagai bagian dari kampanye antisipasi Karhutla Tahun 2026.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Jangkang menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat sekaligus menyebarluaskan informasi melalui pemasangan dan penyampaian materi pada banner mengenai larangan membakar hutan dan lahan serta ancaman sanksi hukum bagi pelanggar ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi difokuskan kepada masyarakat yang beraktivitas di kawasan perkebunan dan lahan pertanian. Warga diberikan pemahaman agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut berisiko memicu kebakaran yang sulit dikendalikan, merusak ekosistem, mengganggu kesehatan akibat kabut asap, serta menimbulkan kerugian sosial maupun ekonomi.

Selain menyampaikan larangan, petugas juga mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan melalui langkah-langkah pencegahan yang sederhana namun efektif. Pendekatan persuasif dipilih agar masyarakat semakin memahami bahwa pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat pemerintah dan kepolisian.

Patroli yang dilakukan juga bertujuan memantau kondisi wilayah yang dinilai memiliki potensi terjadinya kebakaran. Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu memberikan efek pencegahan sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi munculnya titik api selama musim kemarau.


Kapolsek Jangkang Iptu Sukarjo mengatakan bahwa edukasi secara berkelanjutan menjadi salah satu strategi utama dalam meminimalkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Jangkang. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman Karhutla.

“Melalui patroli dan sosialisasi ini kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa mencegah jauh lebih baik daripada menangani kebakaran yang sudah terjadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi munculnya titik api di lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Dalam penyampaian materi, masyarakat juga diingatkan mengenai ketentuan yang mengatur tata cara pembukaan lahan sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 tentang perlindungan dan pemberdayaan peladang dalam pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.

Sosialisasi tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman mengenai mekanisme pembukaan lahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Jangkang terpantau aman dan kondusif. Masyarakat menyambut baik kehadiran personel kepolisian yang memberikan edukasi secara langsung serta mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Polsek Jangkang menegaskan bahwa patroli, sosialisasi, dan penyebarluasan informasi mengenai pencegahan Karhutla akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga keselamatan masyarakat, melindungi kelestarian lingkungan, serta mewujudkan wilayah Kecamatan Jangkang yang bebas dari bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Postingan terkait: